Edarkan Sabu, 3 Warga Pekanbaru Ditangkap Anggota Polres Kampar | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Edarkan Sabu, 3 Warga Pekanbaru Ditangkap Anggota Polres Kampar

Minggu, 08 Maret 2020 | 16:27 WIB
RIAUANTARA.CO | KAMPAR ,- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap 3 pelaku narkoba di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang KM 16,5 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang pada Sabtu sore (7/3/2020).

Ketiga pengedar narkoba yang ditangkap polisi ini adalah DD (25) dan RF (26), keduanya warga Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dan seorang tersangka lainnya adalah MZ (40) warga Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Bersama para pelaku diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram, sebuah gumpalan plester warna coklak, sebuah kotak rokok Marlboro, 1 unit sepeda motor Kawasaki D Tracker dan 4 unit Hp berbagai merek yang digunakan para pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (7/3/2020) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu di wilayah Desa Rimbo Panjang.

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai target yaitu DD dan RF.

Selanjutnya didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok Marlboro dibalut dengan plester warna coklat.

Turut diamankan seorang pria lainnya yaitu MZ, karena dari hasil Introgasi terhadap tersangka DD dan RF menerangkan bahwa mereka pernah membeli narkotika dari MZ ini, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Daren bahwa ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.**Ril
Bagikan:

Komentar