Ketiga Mantan Sekwan DPRD Rohil Ditetapkan Jadi Tersangka | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ketiga Mantan Sekwan DPRD Rohil Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 05 Mei 2020 | 19:34 WIB

RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir,_ Polres Rokan Hilir (Rohil) akhirnya melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada program kerjasama Informasi dengan Media Massa di Sekretariat DPRD Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2016.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut H. SI ,S.Sos merupakan Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Rohil l, selaku Pengguna Anggaran dan ROJ Simanjuntak saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sedangkan MN.SE, MM menjabat sebagai Kasubbag Verifikasi (Pejabat Pengadaan).

"Ketiga tersangka menetap dijeruji besi Sat Tahti Polres Rokan Hilir, tepatnya dibulan puasa kesebelas."

Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya  SH SIK MH membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka pejabat sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

"Para tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Rokan Hilir setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dan adanya audit dari BPKP Perwakilan Riau yang menyatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp. 892.875.000,- dari kegiatan program kerjasama dengan media masa di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016 dengan anggaran Rp.2.485.000.000, Jelasnya Kasat Reskrim, Selasa (5/5).

Ditetapkannya ketiga tersangka ini, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan secara merathon terhadap saksi-saksi dari sejumlah ratusan awak media yang melakukan kerjasama dengan bagian pengadaan dana media di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2016, Ungkap Farris Nur Sanjaya.
(Irfan)
Bagikan:

Komentar