Dua Tahun Sengketa Pilkades Tasik Serai Barat, Akhirnya Syafarudin dilantik | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dua Tahun Sengketa Pilkades Tasik Serai Barat, Akhirnya Syafarudin dilantik

Senin, 27 Juli 2020 | 15:53 WIB

Bengkalis, riauantara.co | Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H. Bustami HY resmi pmelantik Syafarudin sebagai Kepala Desa (Kades) Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau unruk Masa Bhakti 2017–2023, Senin (27/7/2020), di Ruang Rapat Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.

Hadir dalam acara pelantikan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Khairul Umam, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Hj Umi Kalsum, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkalis Ismail, Kadis PMD Kabupaten Bengkalis Yuhelmi, Camat Talang Muandau Nasrizal serta undangan lainnya.

Dalam Penyampaiannya, Bustami menjelaskan Kepala Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau yang hari ini dilantik, merupakan hasil pemilihan Kepala Desa serentak gelombang I Tahun 2017 yang lalu, tepatnya tanggal 11 Juli 2017 yang diikuti sebanyak 93 Desa. Khusus untuk Desa Tasik Serai Barat diikuti sebanyak 5 calon Kepala Desa, namun dikarenakan terjadi sengketa pada TPS 01 maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengambil tindakan untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 yang bermasalah tersebut.

“Sebelum dilakukan pemilihan suara ulang, Syafarudin mendapat suara tertinggi, tetapi setelah dilakukan PSU hasilnya menjadi berubah. Akhirnya Ruslan.J mendapatkan suara terbanyak selanjutnya dilantik menjadi kepala Desa Tasik Serai Barat”, kata Bustami.

Lanjut Bustami, seiring berjalannya waktu, Syafarudin mengajukan gugatan tata usaha negara kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang penetapan pemungutan suara ulang pemilihan Kepala Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau dan Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau dengan hasil putusan dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi dimenangkan oleh penggugat yakni Syafarudin.

“Demi memenuhi serta patuh terhadap putusan pengadilan, maka hari ini saudara syafarudin kita lantik sebagai Kepala Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dengan masa bhakti 2017 – 2023”, Kata Plh. Bupati.

Pelantikan Kades tersebut diperkuat dengan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 285/KPTS/VII/2020, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.***(sn)
Bagikan:

Komentar