KPUD Bengkalis Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak di Masa Pandemi Covid-19
Bengkalis, riauantara.co | Sosialisasi tentang Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkalis, di ruang aula lantai lima Hotel Twin Jalan Ahmad Yani Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Selasa 28 Juli 2020 kemarin.
Masa pandemi Covid-19, acara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan di tempat yang telah disediakan, wajib mengenakan masker dan menjaga jarak ketika berada dalam ruang pertemuan. Selain itu, sebelum memasuki ruangan dilakukan pengecekan suhu tubuh kepada tamu undangan.
Ketua KPUD Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly yang didampingi Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Safroni, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Pertisipasi Masyarakat dan SDM Feri Herlinda dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Elmiawati Safarina, Membuka acara sosialisasi tersebut.
Tampak hadir seluruh partai politik (parpol) pengusung dan pendukung, Kepala Kesbangpol Hermanto Baran,Anggota Bawaslu Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis diwakili Pasiter Kapten Inf Isnarnu, Kadis Diskominfo diwakili Kabid PPIP Mohammad El Khusairi.
“Pada bulan Maret 2020 lalu, KPU RI sempat menghentikan beberapa tahapan. Hal ini terkait adanya pandemi covid-19. Yang kemudian pada 15 Juni disepakati bersama oleh Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu untuk dilaksanakan kembali pemilihan serentak lanjutan dengan menggunakan protokol kesehatan pencegahan covid-19,” kata pria yang akrab disapa Fhadil.
Selain itu, Fadhil juga menyampaikan bahwa diselengarakannya acara ini adalah wujud informasi kepada publik bahwa pemilihan serentak Bupati dan wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 akan dilanjutkan kembali.
Melanjutkan acara dengan bertindak sebagai pemateri, Joni Suhaidi selaku Divisi Teknis Penyelenggara dari anggota KPU Propinsi Riau menyampaikan terkait tahapan persiapan, tahapan penyelengaraan, tahapan masa pendaftaran Paslon, tahapan masa kampanye dan beberapa hal lain mengenai jadwal dan agenda Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Dalam melakukan sosialisasi Peraturan PKPU Nomor 5/2020 ,Joni Suhaidi mengatakan Partai yg tidak mendapat kursi tidak boleh mengusung kandidat calon, melainkan hanya sebagai pendukung.
"Ketua dan Sekretaris Parpol pendukung harus sesuai dengan SK dan distempel basah serta di tanda tangan oleh Ketua maupun Sekretaris Parpol dan tidak scan ,ungkapnya.***(ys/sa)
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar