Penugasan Pemerintah ''Tidak Layak'', PLN Masuk Jurang Kebangkrutan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Penugasan Pemerintah ''Tidak Layak'', PLN Masuk Jurang Kebangkrutan

Selasa, 28 Juli 2020 | 09:31 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu/Net


Jakarta, riauantara.co | Adanya sejumlah penyebab yang membuat PT PLN (Persero) kini menghadapi kinerja keuangan yang berat dan berada di jurang kebangkrutan.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyebut ada setidaknya lima hal yang membuat PLN berada di jurang kebangkrutan karena utang. 

“Pertama penugasan pemerintah yang tidak layak,” terangnya dalam akun Twitter pribadi, Senin (27/7) kemarin.

Penugasan ini diduga kuat berkaitan dengan proyek kelistrikan 35.000 MW yang merupakan proyek dari pemerintah sejak 2015. 

Kedua adalah pemaksaan saham PLN ke pembangkit swasta. Kemudian adanya pelemahan nilai tukar rupiah. 

Said Didu juga menilai adanya “tekanan" para tokoh yang jadi pemilik pembangkit ke PLN menjadi penyebab keempat perusahaan setrum itu bangkrut. 

“Kelima, utang pemerintah ke PLN,” tegasnya.

Adapun utang pemerintah yang belum dibayar ke PLN adalah senilai Rp 45,42 triliun. 

Utang itu berasal dari kompensasi tarif selama 2 tahun karena kebijakan Presiden Jokowi tidak menaikkan tarif listrik. 

Tak hanya utang pemerintah, PLN juga terancam kolaps karena terlilit utang hingga Rp 500 triliun, akibat kebiasaan perusahaan mencari pinjaman Rp 100 triliun setiap tahun selama lima tahun terakhir.
(Kom/red)

Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul "Said Didu: PLN Di Jurang Kebangkrutan Karena Ada Penugasan Pemerintah Tidak Layak",.

Bagikan:

Komentar