FPP-LP : Jika Komisioner KPID Kosong, Fungsi Regulator di Tingkat Provinsi Menjadi Lumpuh | riauantara.co
|
Menu Close Menu

FPP-LP : Jika Komisioner KPID Kosong, Fungsi Regulator di Tingkat Provinsi Menjadi Lumpuh

Jumat, 16 Januari 2026 | 10:59 WIB




Pekanbaru, riauantara.co |  - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mengalami kekosongan sejak 10 Desember 2025. Hal ini berakhirnya masa Jabatan Tujuh Komisioner KPI Riau sejak Desember 2025 lalu. 


KPID Riau dilantik Pada 2021 lalu dengan masa jabatan Tiga tahun serta berakhir 2024 lalu. Namun diperpanjang Satu tahun hingga Desember 2025.


Ketua Forum Pemantau Lembaga Penyiaran (FPP-LP), Eka Saputra mengatakan, Secara hukum tidak ideal bila terjadi kekosongan penuh. Menurut aturan dasar pembentukan KPID di Indonesia (Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran), KPID adalah lembaga negara independen yang tersusun atas komisioner yang dipilih oleh DPRD provinsi dan ditetapkan oleh gubernur. 


"KPID Berfungsi melakukan pengawasan penyiaran serta memastikan masyarakat menerima informasi yang layak dan benar. Artinya Keberadaan komisioner adalah unsur esensial agar KPID bisa bekerja. Tanpa komisioner, fungsi legalnya sebagai regulator penyiaran tidak bisa dilaksanakan, " Tegas Eka kepada media, (Rabu 14/1/26) di Pekanbaru. 


Eka melanjutkan Jika anggota KPID masa jabatan berikutnya belum terpilih, masa jabatan anggota lama dapat diperpanjang sampai anggota baru ditetapkan. Perpanjangan ini dimaksudkan supaya tidak terjadi kekosongan institusional dan KPID tetap bisa menjalankan fungsi dan kewenangannya secara sah. 


"Apa dampaknya jika KPID kosong? Tidak ada pengawasan isi siaran, standar program, aduan publik, atau tindakan administratif KPID selama kekosongan komisioner. Fungsi regulator penyiaran di tingkat provinsi menjadi lumpuh, " Ujar Eka.


Secara hukum idealnya KPID tidak boleh kosong komisioner, lanjut Eka. Karena tanpa komisioner lembaga tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya. Namun secara praktik, kekosongan bisa terjadi sementara jika masa jabatan telah habis dan belum ada pengganti yang ditetapkan.


"Aturan yang baik menyarankan perpanjangan masa jabatan sementara anggota lama sampai yang baru dilantik, tetapi di Riau kondisi itu tidak diberlakukan sehingga lembaga sempat lumpuh. Fokus utama saat ini adalah proses seleksi yang cepat dan sesuai aturan agar kekosongan tidak berlarut, "pungkas Eka.

Bagikan:

Komentar