Sanksi Tegas Agar Pelaku Karhutla Jera | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sanksi Tegas Agar Pelaku Karhutla Jera

Selasa, 07 Juli 2020 | 11:21 WIB


Pekanbaru, riauantara.co | Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyatakan komitmennya untuk terus menjaga Riau dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Terlebih saat ini Riau sudah mulai masuk musim kemarau yang membuat potensi kebakaran lahan semakin mudah terjadi.

"Makanya kita minta semua pihak, termasuk masyarakat agar jangan coba-coba membuka lahan dengan cara membakar," kata Gubernur Selasa, (07/07/2020).

Gubri meminta kepada aparat penegak hukum agar memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembakar lahan. Baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh perusahaan yang ada di Riau. Sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pelaku usaha yang jelas-jelas telah membakar hutan dan lahan di Riau.

"Sanksi tegas harus ada agar para pelaku menjadi jera," kata Gubri Syamsuar.

Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Riau atas upaya dan gerak cepat Pemerintah Provinsi Riau bersama Satgas Karhutla dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. 

Apresiasi disampaikan Mendagri terutama karena Pemprov Riau sejak awal telah mengambil kebijakan dengan menetapkan status siaga darurat karhutla mulai 11 Februari-31 Oktober 2020.

"Penetapan status siaga darurat lebih awal membuat kita menjadi lebih waspada dan siaga," kata Tito.

Selain itu, Pemprov Riau juga sudah menetapkan Perda No 1/2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Karhutla. Perda ini berkekuatan hukum sehingga pelaku yang melanggar dapat dipidanakan. "Ini bisa jadi contoh bagi provinsi lain," kata Mendagri saat Rakor di Jakarta belum lama ini.
(Km/cr)

Bagikan:

Komentar