Jajaran Polsek Bangko Amankan Pelaku Karhutla | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jajaran Polsek Bangko Amankan Pelaku Karhutla

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 16:12 WIB


Rokan Hilir, riauantara.co | Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir mengamankan satu pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Makmur, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, yang terjadi pada hari Kamis 06 Agustus 2020 kemarin.


Diketahui pelaku pembakaran lahan  Inisial.  HB Simatupang (42) yang pekerjaan sehari-harinya sebagai petani ini merupakan warga jalan Kampung Teladan RT 001/ RW 006 Kepenghuluan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.


Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa penangkapan pelaku HB Simatupang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) bekas rintisan di kebun miliknya.



"Saat dilokasi tersebut ditemukan pelaku tertangkap tangan sedang membakar lahannya untuk membuka lahan sawit," jelas Kasubag Humas Polres Rokan Hilir.


Kemudian pelaku HB Simatupang langsung diamankan dan dari hasil introgasi bahwa pelaku mengakui membakar lahan bekas rintisan dikebun miliknya untuk tanam sawit. 


Atas perbuatannya, Pelaku HB Simatupang  dipersangkakan Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan lingkungan hidup Jo Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan " setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah), ungkapnya.

(rls M Harahap)

Bagikan:

Komentar