Mantan Bupati Kuansing Sukarmis di Periksa Kejari | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Mantan Bupati Kuansing Sukarmis di Periksa Kejari

Jumat, 14 Agustus 2020 | 23:50 WIB


Taluk Kuantan, riauantara.co | Mantan Bupati Kuansing H Sukarmis memenuhi panggilan Kejari Kuansing selama dua hari berturut-turut, Kamis (13/8/2020) dan Jumat (14/8/2020). Pemanggilan ini terkait dugaan penyimpangan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun 2015.



Usai memberikan keterangan di Kejari Kuansing, kepada wartawan H Sukarmis mengatakan, mengaku diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyimpangan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun 2015.


Karena itu, kata H Sukarmis, pihaknya akan selalu kooperatif untuk memberikan keterangan. "Sukarmis sangat berharap agar kasus ini berjalan sebagaimana mestinya. Karena disaat massa Pilkada seperti saat ini rawan dipelintir oleh elemen-elemen politik yang ingin menangguk keuntungan dengan menyebar informasi bias ke masyarakat."


Selaku mantan kepala daerah, kata Sukarmis bahwa pemanggilan aparat penegak hukum untuk meminta dirinya memberikan keterangan adalah suatu hal yang wajar, Selaku warga negara harus mendukung proses hukum. 


"Pemanggilan seperti ini bukan hal yang baru. Sering juga saya dimintai keterangan sebelum-sebelumnya. Jadi, ini bukan hal baru," katanya.


Sukarmis mengingatkan selaku warga negara yang baik harus menghormati dan mendukung proses hukum. Dan ini juga berlaku kepada warga negara seluruhnya, baik pejabat maupun masyarakat yang bukan pejabat.


"Dan inilah yang saya lakukan. Saya dipanggil untuk dimintai keterangan. Dan saya menghormati pemanggilan itu," ujar Sukarmis.


Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, Citra Abdillah SH. Praktisi hukum yang tergabung dalam Mujahid Law Office ini menerangkan pemanggilan untuk dimintai keterangan dalam proses hukum adalah hal yang wajar. 


Memang katanya dalam pasal 1 angka 26 KUHAP saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.


Namun pasal 1 angka 26 KUHAP telah mengalami perubahan berdasarkan putusan MK 65/PUU-VIII/2010, sehingga makna saksi lebih diperluas. Berdasarkan putusan MK defenisi saksi lebih diperluas dengan memuat setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana.  


Keterangan saksi menurut Citra Abdillah. SH adalah salah satu bukti bukti dalam perkara pidana. Karena itu menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan KUHP. Sedangkan ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur dalam pasal 224 ayat 1 KUHP. 


Dengan alasan itu tambah Citra Abdillah. SH kehadiran Sukarmis memenuhi panggilan Kejari Kuansing adalah hal yang wajar dan merupakan ketaatannya terhadap hukum. Dan ini juga merupakan bukti H Sukarmis mendukung proses hukum untuk mengungkapkan dugaan penyimpangan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing. 


Diulanginya pemanggilan untuk dimintai keterangan adalah hal yang wajar. Karena Bupati Mursini, Wabup Halim Sekda , bahkan  mantan wabup, mantan sekda dan mantan pejabat lain di Kuansing pernah memenuhi penggilan Kejari dalam kasus lain.


"Itu hal yang biasa dalam proses hukum," tutup Citra Abdillah SH , usai mendampingi Sukarmis di Kejari Kuansing.

(B.A)

Bagikan:

Komentar