Petani Gapoktan Mekar Jaya Memasuki Kembali Lahan Yang di Klaim PT SS | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Petani Gapoktan Mekar Jaya Memasuki Kembali Lahan Yang di Klaim PT SS

Jumat, 21 Agustus 2020 | 20:29 WIB


Rokan Hilir, riauantara.co | Hari berikutnya pihak Kelompok Tani yang di tuangkan jadi Gapoktan Mekarjaya memasuki lahan yang di anggap hak mereka guna mencari titik terang permasalahan terkait lahan yang di klaim oleh PT Sindora Seraya, Kamis (20/8/2020).


Ketua gapoktan mekar jaya Jusmadi mengatakan kepada wartawan, ketika Masyarakat dalam keanggotaan Gapoktan  Mekar jaya Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menginginkan lahan mereka di kembalikan, karena PT SS sudah dianggap ingkar janj (Wanprestasi) akan perjanjian yang sudah disepakati tahun 2012 lalu, katanya.  


Jusmadi selaku ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mekar Jaya mengatakan keseriusan pihak PT Sindora Seraya (PT SS)  terhadap sengketa lahan Gapoktan Mekar jaya ini dianggap ingkar janji yang diklaim  PT SS miliknya. 


Jusmadi menambahkan paparannya yang Ironisnya, saat keanggotaan masyarakat Gapoktan Mekar jaya melakukan upaya memasuki tanah dan melihat lahan yang di anggap milik Gabungan kelompok tani (Gapoktan) Mekar jaya yang dikuasai pihak PT SS saat ini. 


Salah seorang  personil  Brimob selaku Pengaman melakukan pelarangan alias menghalangi masyarakat dengan bahasa "Balek kanan", tegasnya.

   

Dalam hal ini masyarakat menyesalkan atas tindakan personil brimob tersebut. Kemudian ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat  kepenghuluan sungai Sialang hulu yang tergabung di Gapoktan Mekar jaya, seolah olah personil Brimob tersebut milik perusahaan PT.SS bukan sesuai tufoksinya sebagai pengamanan (BKO).


Di waktu lain Saat awak media ingin bertemu Dan Yon Brimob Manggala Jountion, Jumat 21/08/2020, tidak berada ditempat. "Lagi keluar daerah" kata Petugas  pos penjagaan. 


Dihari sebelumnya pada Rabu 19/8/2020 Hendak meliputi waktu masyarakat sungai Sialang Hulu Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang tergabung Dalam Gapoktan Mekar Jaya yang akan menduduki lahannya yang kini di klaim milik PT.SS yang berada di kecamatan Batu Hampar sejak tahun 2012


Terkesan Salah Satu wartawan Suaraaktual.co M.Harahap di hentika oleh security yang tidak mau menyebutkan namanya dan juga tidak memiliki tanda pengenal di Pos penjagaan, mengatakan bahwa "dilarang masuk untuk meliput karena Ada yang demo dan itu atas intruksi atasan kami “sebut cekurity.


Padahal sesuai tugas jurnalis yang akan di lakukan meliput atas kejadian masyarakat sungai Sialang Hulu yang tergabung Dalam kelompok tani Gapoktan Mekar Jaya yang akan menduduki lahannya yang kini di klaim milik PT.SS   .


Kemudian oknum wartawan tersebut ahirnya mengetahui setelah di selidki ternyata security yang tanpa menggunakan bet nama yang melarang awak Media suaraaktual.co adalah seorang korlap security yang bernama Gabriel adonara.


Dalam hal itu oknum wartawan itu bertanya tanya apakah mereka tidak mengetahui bahwa Pers dilindungi undang undang Pers No 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 1 yang bunyinya”Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,’ serta bagi yang menghalangi tugas Pers bisa dikenakan uu Pers No 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 Yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(M Harahap)

Bagikan:

Komentar