Berdasarkan Juknis KPU, Pengunduran Diri Paling Lama 5 Hari Setelah Penetapan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Berdasarkan Juknis KPU, Pengunduran Diri Paling Lama 5 Hari Setelah Penetapan

Kamis, 24 September 2020 | 19:55 WIB


Bengkalis, riauantara.co | Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bengkalis, Rabu (24/9) melakukan rapat pleno tentang tahapan pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 yang digelar di Kantor KPU, Jalan Pertanian.Bengkalis.


Sebelumnya, Selasa (23/9), KPU Kabupaten Bengkalis , melalui surat nomor : 206/PL.02.3-Pu/1403/KPU-Kab/IX/2020  telah mengumumkan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis serentak tahun 2020.


Dan berdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Bengkalis dan berita acara nomor : 49/PL/02.3-BA/1403/Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020, serta surat keputusan KPU Bengkalis nomor : 195/PL.02.3-kpt/1403/Kab/IX/2020,  menetapkan Kasmarni-Bagus Santoso. H. Abi Bahrun - Herman, Kaderismanto-Iyet Bustami. dan H.Indra Gunawan Eet - Samsu Dalimunte memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai  pasangan calon.


"Alhamdulillah hari ini tanggal 24 September 2020, sesuai dengan tahapan PKPU nomor 5 terkait jadwal program dan tahapan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bengkalis. kita dari KPU melakukan rapat pleno terbuka penetapan nomor urut pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bengkalis." ungkap Fadhillah Al Mausuly


Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly melanjutkan, hasil pencabutan nomor urut tadi sudah kita ketahui bersama dan hasil nya Kaderismanto-Iyet Bustamu (KDI) Nomor urut 1, H.Abi Bahrun-Herman (AMAN) urut 2 disusul Kasmarni-Bagus (KBS) urut ke 3 dan H.Indra Gunawan Eet-Samsu Dalimunte (ESA) dengan nomor urut ke 4.


Selain penetapan nomor urut, kita juga melakukan penandatangan Fakta Integritas penerapan protokol covid kesehatan dan pencegahan dan pengendalian covid-19, dalam pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bengkalis, tadi sudah dibacakan dan diikuti oleh pasangan calon.


"Setelah 2 kegiatan ini dilakukan, selanjutnya kita melakukan Deklarasi Pilkada Damai yang  di inisiasi oleh Bawaslu dan ditandangani setiap pasangan calon, KPU, Plh Bupati Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis, Kapolres Bengkalis dan Bawaslu." jelas Fadhillah Al Mausuly


Katanya lagi, selanjutnya perlu juga kami sampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah tahapan kampanye yang di mulai dari tanggal 26 September, kami berharap tahapan yang dilakukan oleh pasangan calon sebagai peserta agar selalu mematuhi protokol kesehatan standar covid-19, sebagaimana yang sudah di ikrarkan oleh pasangan calon dan juga sudah di tandatangani.


"Perlu kami sampaikan bahwa nomor urut yang sudah ditetapkan itu nanti akan digunakan untuk menyusun daftar nomor urut pasangan calon, kedua untuk mencetak surat suara, dan keperluan kampanye, nanti akan di pasangan di setiap tempat pemungutan suara.


"Kami juga menginggatkan kepada pasangan calon sebagaimana sudah di atur di juknis KPU terkait persyaratan pengajuan pengunduran diri, kami ingatkan sekali lagi paling lambat 5 hari setelah penetapan dan hari ini merupakan hari kedua, hanya tinggal 3 hari lagi sampai tanggal 28 September 2020, harus segera menyerahkan dokumen tersebut kepada KPU Kabupaten Bengkalis.


" Selanjutnya untuk SK pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan yaitu tanggal 9 desember 2020, kami mohon kerjasamanya agar proses pemilihan Bupati/Wakil Bupati berjalan baik dan kondusif." pungkas Fadillah***(ys/sa)

Bagikan:

Komentar