Keterbukaan Informasi Publik Siak Berada di Peringkat ke-6 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Keterbukaan Informasi Publik Siak Berada di Peringkat ke-6

Sabtu, 14 November 2020 | 14:03 WIB

 


Siak, riauantara.co | Dalam undang-undang sudah diatur bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi publik dengan atau tanpa diminta. Kecuali informasi yang sifatnya rahasia. Dalam keterbukaan informasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Siak berada di peringkat ke-6 se Provinsi Riau.

Peringkat ke-6 dengan kualifikasi Cukup Informatif KI Award 2020 ini disampaikan pada Malam Anugerah KIP Riau di Ballroom Hotel Grand Central, Kota Pekanbaru, Kamis (12/11/2020) malam.

Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman langsung yang menerima penghargaan tersebut langsung dari Gubernur Riau, Drs H Syamsuar. Ia bersyukur atas prestasi yang diraih oleh kabupaten Siak, meski berada di posisi keenam.

"Alhamdulillah malam ini Kabupaten Siak meraih penghargaan pada KI Award 2020, meskipun berada di posisi ke-6," ucap Indra.

Untuk kedepannya, kata Indra, Pemkab Siak akan terus berusaha dan berbenah agar meraih penghargaan sebagai yang terbaik di Provinsi Riau.

Menurut dia, penghargaan tersebut atas partisipasi masyarakat di Kabupaten Siak dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik. Dan tentu lanjutnya, hal ini menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan keterbukaan informasi di negeri istana.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menjelaskan transparansi Badan Publik menyelamatkam semua pihak baik dari jeratan hukum, Mal-administrasi, dan membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan dipercaya rakyat.

"Transparansi menyelamatkan dari jerat hukum, mal -administrasi, dan tata kelola pemerintahan menjadi baik dan dipercaya rakyat. Kepercayaan rakyat menjadikan pemerintahan kuat," jelas ketua Komisi Informasi pusat itu.
(inf/kab)

Bagikan:

Komentar