7 dari 16 Pelaku Pembunuhan Rio Sudarmaji Berhasil Ditangkap | riauantara.co
|
Menu Close Menu

7 dari 16 Pelaku Pembunuhan Rio Sudarmaji Berhasil Ditangkap

Jumat, 12 Februari 2021 | 20:37 WIB


Rokan Hilir, riauantara.co | Sempat menghebohkan masyarakat. Misteri meninggalnya seorang cleaning service rumah Sakit Ibunda Bagan Batu di Dusun Sumber Makmur, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir, Senin 08/2/2021 berhasil diungkap polisi.

Dalam waktu satu hari setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, tujuh tersangka dari enam belas pelaku pembunuhan akhirnya berhasil diamankan pada Selasa 09/2/2021.

"Sementara sembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi (DPO)."

Ketujuh pelaku yang diamankan yakni inisial MS Alias Midin (15), RA Siregar (18), A Alias Pani (17), BS Sitepu alias Bobi (15), RP Alias Risky (17), TS alias Topik (18), dan RY Alias Rian (19), warga Kecamatan Bagan Sinembah.

Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, stelah Kapolres Rohil meng intruksikan jajarannya agar profesional dalam pelaksanaan tugas terutama dalam pencarian para pelaku pembunuhan.

"Dari hasil tindak lanjut tersebut, dalam waktu satu hari, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil di amankan, sementara ada sembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas". Terang Juliandi.

Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, motif para pelaku melakukan pembunuhan korban (Alm.Rio Sudarmaji) karena dituduh mencuri uang hasil penjualan sabu milik pelaku utama berinisial Lin."

"Korban dibunuh dan dikuburkan kedalam parit bekoan kebun kelapa sawit masyarakat yang tereletak di Kampung batak Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya, Rohil, diperkirakan pada minggu (7/2/2021) malam hari," ungkapnya. 

16 tersangka masing-masing miliki peran berbeda.

Kejadian pembunuhan ini terungkap dari laporan Sudarmawan (35) selaku abang kandung Alm. Rio Sudarmaji ke Mapolsek Bagan Sinembah, terkait kehilangan adiknya yang sebelumnya hilang mulai hari Jumat 05/2/2021 sampai minggu 07/2/2021 setelah ditemukannya sepeda motor, dompet, baju, sepatu sebelah kiri dilokasi berbeda di kebun kelapa sawit masyarakat wilayah paket c dan paket D.

Tepatnya pada hari Senin 08/2/2021, saat itu pelapor Sudarmawan mendapat kabar via telp dari warga bahwa ada penemuan mayat di Parit bekoan kebun kelapa sawit masyarakat yang terletak di Kampung batak Kepenghuluan Pasir Putih tersebut.

"Untuk perbuatan para tersangka dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 170 ayat (2) ke 3e jo pasal 165 KUHPidana," Pungkasnya AKP Juliandi.
(Ponidi)
Bagikan:

Komentar