Gugatan Cabup dan Cawabup Rohil No 2 Dicabut, Afrizal Sintong Ucapkan Terimakasih | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Gugatan Cabup dan Cawabup Rohil No 2 Dicabut, Afrizal Sintong Ucapkan Terimakasih

Kamis, 04 Februari 2021 | 16:13 WIB


Jakarta, riauantara.co | Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) nomor urut 2 (dua) Suyanto-Jamiluddin (Sudin), Kamis (4/2/2021) secara resmi hari ini telah mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas pencabutan gugatan itu pasangan nomor urut empat Afrizal Sintong dan H Sulaiman (AMAN) selaku pemenang Pilkada Rohil mengucapkan terima kasih kepada Paslon jargon (Sudin) yang telah legowo dengan kekalahannya.

Dikatakan Afrizal, gugatan itu dicabut langsung oleh Suyatno selaku pemberi kuasa kepada Asep Ruhiyat & Patners sekitar pukul 11:00 WIB tadi pagi di MK.
 
"Kepada Paslon nomor urut dua kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya karena mencabut gugatannya atas selisih sengketa Pilkada," ungkap Afrizal Sintong kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Sementara itu Kuasa Hukum Paslon jargon AMAN Sartono SH MH saat di konfirmasi via WhatsApp nya  juga membenarkan adanya pencabutan gugatan itu oleh Suyatno.

 "Alhamdulillah sudah dicabut tadi sama Suyatno, karena Suyatno selaku pemberi kuasa hukum," kata Sartono SH MH, pengacara kondang di Rohil ini.

Untuk diketahui, pasangan Suyanto dan Jamiludin telah mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK yang didaftarkan pada hari Minggu (20/12/2020) secara online dengan APPP Nomor :87/PAN.MK/AP3/12/2020.

Suyatno yang merupakan petahana kalah dari pasangan Afrizal Sintong-H Sulaiman (AMAN) Suyatno-Jamiludin (Sudin) memperoleh suara sebanyak 85.059, sedangkan pasangan Afrizal Sintong-H Sulaiman (AMAN) peroleh 94.515 suara atau selisih sebanyak 3,5 persen, ungkapnya. (Lis/M Harahap)
Bagikan:

Komentar