Pengedar Sabu di Pondok Kresek Berhasil Diringkus | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pengedar Sabu di Pondok Kresek Berhasil Diringkus

Senin, 22 Februari 2021 | 21:05 WIB


Rokan Hilir, riauantara.co | Seorang diduga pengedar sabu di Jalan Lintas Pondok Kresek Desa Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Pujud, Pada Sabtu 20/2/2021 Kemarin. 

Tersangka inisial U Nasution alias Uman (35) warga Dusun Bahtera makmur, Desa Murini makmur, Kecamatan Bagan simembah, Kabupaten Rohil, tidak dapat menghindari dari sergapan petugas dan kemudian setelah di geledah didapati serbuk cristal bening seberat 1,09 gram didalam bungkus rokok yang diakui miliknya.

Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu oleh Reskrim Polsek Pujud, Polres Rohil.

Juliandi menyebutkan koronologisnya berawal dari diperoleh informasi bahwa di jalan lintas pondok kresek Desa Pondok kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, lalu Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggotanya untuk menindak lanjuti informasi yang diterimanya dari pemberitahuan Kanit Reskrim Polsek Pujud.

Dengan membawa surat perintah tugas penangkapan dan surat perintah penggeledahan, kemudian Kanit Reskrim bersama anggota reskrim berangkat ketempat diinformasikan, dan anggota Reskrim melihat ada 3 orang laki-laki sedang berdiri dipinggir jalan lintas Pondok Kresek, dan mereka berhasil menangkap 1 orang namun 2 orang berhasil melarikan diri.

Yang berhasil ditangkap mengaku  inisial U Nasution alias Uman, di geledah badan, dari tersangka di temukan 1 bungkus kotak rokok Union yang berisikan 1 bungkus paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu. Kemudian dari tersangka disita 1 unit HP dan uang sebesar Rp 150,000, jelas Juliandi. 

Kemudian diintrogasi, diterangkan oleh tersangka bahwa 2 orang laki-laki yang berhasil melarikan diri tadinya bernama Arun (DPO) dan  Evi (DPO) kemudian dijawab oleh tersangka bahwa sabu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Arun  (DPO) yang berhasil melarikan diri, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut, ungkap AKP Juliandi SH.

Pengakuan tersangka sudah 4 kali memperoleh narkotika jenis sabu dari Saudara Arun (DPO) dengan cara barang dibawa lebih dulu dan setelah laku terjual baru dibayar.

"Hasil tes urine tersangka Positif mengandung zat metampetamina, setelah itu tersangka dijatuhkan melanggar Pasal 114 Jo 112 UU No.35 Tahun 2009", imbuhnya.
(Ponidi)
Bagikan:

Komentar