Terekam CCTV, 2 Maling Tabung Gas LPG 3 Kg di Rohil Berhasil Ditangkap | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Terekam CCTV, 2 Maling Tabung Gas LPG 3 Kg di Rohil Berhasil Ditangkap

Senin, 01 Februari 2021 | 15:58 WIB


Rokan Hilir, riauantara.co | Aksinya terekam CCTV. 2 maling tabung gas LPG 3 Kg ini b inisial M Z alias Lemeh (30) warga Jln Rintis Kelurahan Bagan Punak dan YS alias Gendo (23) warga Jln Nelayan Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil).

Keduanya ditangkap unit Reskrim karena dilaporkan oleh pemilik tabung gas LPG 3 kg tersebut, Raya (38) yang tidak terima beberapa isi gudangnya yang berada di Jalan Suhuk Bagan Punak RT.015 / RW.004 Kelurahan Bagan Punak ini dijarah ke 2 pelaku, Kamis 05 November 2020 lalu.

Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko, terangnya Senin (1/3/2021).

Dikatakan Juliandi, Pada Kamis 05 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB saat pelapor masuk kegudang tempat penyimpanan tabung gas LPG-3 miliknya dan pelapor mengetahui bahwa sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 3 Kg sudah hilang. 

Mengetahui hal tersebut kemudian pelapor kembali mengecek barang lainnya di dalam gudang tersebut dan diketahui bahwa batre Gs 60, 1 buah grenda sudah hilang, kemudian pelapor melihat bahwa ventilasi gudang tersebut sudah dalam keadaan rusak.

Kemudian pelapor pergi menuju ke belakang gudang tersebut untuk mengecek dan pelapor mendapati bahwa mesin pompa merk Sanyo yang ada dibelakang gudang tersebut juga hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko.

Juliandi menambahkan lagi. Setelah pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko kemudian Tim Opsnal unit Polsek Bangko melakukan cek TKP dan dari hasil cek TKP ini, Tim Opsnal unit mendapat petunjuk melalui rekaman cctv yang ada diseputaran TKP bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Saudara MZ alias Lemeh bersama dengan YS alias Gendo.

Kemudian pada Minggu 31/1/2021 sekira pukul 00.15 WIB  tim pranala unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku MZ Alias Lemeh di Jalan Merdeka Bagan Siapi api. Kemudian sekira pukul 07.00 WIB dan tim melakukan penangkapan terhadap YS di Jalan Nelayan dan turut juga diamankan barang bukti berupa 10 tabung gas LPG 3 Kg. Selanjutnya kedua diduga pelaku dan barang bukti (bu) dibawa ke Mapolsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut, jelas AKP Juliandi SH.

Dan setelah dilakukan Tes urine terhadap pelaku MZ alias Lemeh didapat Positif amphemetamina dan Methampemina sedangkan YS alias Gendo Negatif selanjutnya kedua pelaku ini dipersangkakan Pasal 363 KUHP, paparnya. 
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar