Dua Pria Pengedar Sabu di Pulau Halang Ditangkap | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dua Pria Pengedar Sabu di Pulau Halang Ditangkap

Kamis, 25 Maret 2021 | 18:03 WIB


Rokan Hilir, riauantara.co | Dua orang terduga pengedar sabu 2,73 gram dipulau halang berakhir di jeruji besi Polsek Kubu.

Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengatakan, iya benar, tim Opsnal unit Polsek Kubu berhasil menangkap 2 orang berinisial WAL (30) dan HF (33) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Babussalam Rokan Hilir (Rohil).

Juliandi menjelaskan koronologisnya, saat tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jl Gang Mesjid Kepenghuluan Pulau Halang Muka  sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu, 

Dan setelah tim mendapat informasi tersebut tim melaporkan kepada Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka L Hendrian dan  Ps. Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kubu Iptu R Sudaryono S,  SIK MM Kemudian atas Perintah Kapolsek Kubu, tim    opsnal unit reskrim  melakukan serangkaian Penyelidikan tentang kebenaran informasi yang dimaksud tersebut. 

Pada pukul 22:30 WIB, tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang di duga melakukan penyalahgunaan Narkotika yang bernama WAL Als Lutfi (30) dan kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya yang di saksikan oleh datuk penghulu pulau halang muka Abdul Rahman dan di temukan di dalam kamar tepatnya di bawah tempat tidur 1  buah Kotak plastic.

Setelah di periksa bungkusan tersebut yang di dalamnya terdapat puluhan bungkus palstik bening berlis merah kosong dan didalam kamar tersebut tepatnya di dekat dinding kamar di temukan 1 bungkus plastic bening berlis merah yang di dalamnya terdapat 7  bungkus plastic bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Terang Juliandi. 

Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku WAL Als Lutfi bahwa ia mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari inisial HF Hasibuan dengan cara membeli dan Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan kerumah HF Hasibuan yang terletak di Jalan Gang Mesjid Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Babussalam Rohil.

Kemudian tim tiba di TKP pada saat itu HF Hasibuan sedang berada di dalam rumah dan kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya, lalu ditemukan barang bukti diatas atap seng dapur berupa 1 buah tabung permen pagoda warna orange yang di dalamnya terdapat 4  bungkus plastic bening berlis merah yang diduga Narkotika yang disaksikan oleh datuk Penghulu Pulau Halang Muka dan kemudian di lakukan introgasi terhadap pelaku HF Hasibuan bahwa dia mengakui Narkotika yang ditemukan itu adalah miliknya yang didapat dari Tekong (dalam lidik).

HF Hasibuan mengaku cara membeli dan selanjutnya setelah barang bukti (BB) ditemukan kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Pos Bhabinkamtibmas Pulau halang dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek kubu guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.(Ponidi)
Bagikan:

Komentar