2 Warga Siarang-arang Ditangkap Polsek Pujud Edarkan Uang Palsu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

2 Warga Siarang-arang Ditangkap Polsek Pujud Edarkan Uang Palsu

Rabu, 28 April 2021 | 18:57 WIB


Rokan Hilir, riauantara.co | Gunakan uang palsu beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium, 2 warga Siarang-arang dilaporkan dan ditangkap Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir (Rohil), Senin 26 April 2021 kemarin. 

Polsek Pujud melakukan penahanan 2 warga Siarang-arang inisial P alias lek No, (56) seorang Petani alamat Jalan SMA.N 2 Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud dan D alias Adi (40) alamat di Pemukiman Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud.

Keduanya ditahan setelah berhasil dikejar oleh suami korban bernama Siti (59) tempat tersangka membeli premium di warungnya yang terletak di jalan Lintas Tanjung Medan RT 002 RW 005 Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil.

Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya Penerimaan Laporan Polisi dan Pengungkapan Tindak Pidana Mengedarkan Uang kertas rupiah palsu ini.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka perkara tindak pidana melakukan (mengedarkan) uang kertas Rupiah palsu oleh Personel," Kata Juliandi, Rabu (28/04/2021).

Dari rumah tersangka ditemukan Barang Bukti berupa 1 unit printer merk PIXMA MP 287, 1 buah penggaris besi, 1 buah gunting warna hitam, 1 kertas F4 10 lembar yang sudah di potong, 1 buah pisau cutter. 

"Kini ke 2 tersangka dan Barang Bukti tersebut dibawa ke Polsek Pujud guna Proses lebih lanjut" ungkap AKP Juliandi SH.
(Ponidi)
Bagikan:

Komentar