Akhirnya Korban Jadi 'Pelaku' Curi Buah Sendiri Dilepas Polres Siak | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Akhirnya Korban Jadi 'Pelaku' Curi Buah Sendiri Dilepas Polres Siak

Selasa, 15 Juni 2021 | 22:32 WIB


RIAUANTARA.CO | Pekanbaru, - Pernah diduga melakukan tindak pidana pencurian buah sawit di kebun sendiri  ED(52),HR(38),RS(31),RI(52) akhirnya dilepaskan oleh Polres Siak,Senin,14/6/2021, dikarenakan Kejaksaan Negeri/Kajari Siak Sri Indrapura tidak menerima berkas perkara atau P21 atas dugaan tindak pidananya.


Berdasarkan surat Kajari Siak Nomor : B/1949/L.4.17.3/Eoh.1/06/2021 tanggal 14 Juni 2021, pihak Kejari Siak masih meminta berkas perkara harus dilengkapi sehingga perkara masih belum bisa dilakukan pelimpahan.


Dimana sebelumnya keempat tersangka telah ditahan oleh Polres Siak sejak tanggal 16 April hingga 14 Juni 2021. 


"Dengan telah habisnya jangka waktu penahanan yang menjadi kewenangan penyidik Kepolisian selama 20 hari dan ditambah perpanjangan 40 hari, para tersangka ini wajib dilepaskan demi hukum"ungkap Elvan Agustian.


Penasihat Hukum/PH  para tersangka dari Kantor Sembiring & Bangun Law Firm, Elvan Agustin Sembiring menambahkan pada dasarnya penyidikan perkara ini terkesan sangat dipaksakan karena kliennya hingga saat ini masih memiliki bukti kepemilikan atas sawit yang diduga dicuri oleh para tersangka.


“Bagaimana mungkin pemilik kebun sawit disangka mencuri atas lahannya sendiri,” tegas Elvan pada saat konferensi pers dengan awak media di kantornya,Selasa,15/6/2021.


Dilanjutkan Elvan, selaku Penasihat Hukum/PH,ia sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri/Kajari Siak,karena telah melakukan tindakan yang tentunya  sesuai dengan proses penegakan hukum.


Selain itu, selaku Penasehat Hukum,Elvan juga mengapresiasi tindakan Polres Siak yang telah melepaskan kliennya dari tahanan.


“Marilah kita pelajari kasus/perkara ini sesuai dengan aturan hukum yang sebenarnya,” sambung dan jelas Elvan A. Sembiring,SH.,CPLC.,CPCLE kepada awak media.**Ril

Bagikan:

Komentar