Parah, Tetangga Sebelah 3 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur Sampai Akhirnya | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Parah, Tetangga Sebelah 3 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur Sampai Akhirnya

Jumat, 18 Juni 2021 | 16:02 WIB


RIAUANTARA.CO | ROHIL, - Tetangga bejat, tega cabuli anak tetangganya 3 kali, yang masih dibawah umur saat ditinggal pergi ooeh orang tuannya.


Tidak butuh waktu lama, pelaku berinisial GN (33)  yang tidak lain adalah tetangga korban anak perempuan yang masih berusia 10 tahun berhasil di ringkus Polsek Kubu Polres Rohil.


Usai di tangkap pelaku akhirnya  mengakui bahwa pelaku sudah 3 kali melancarkan aksi bejatnya, dirumah orang tua korban yang terletak di Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. terakhir dilakukan Kamis 17/6/2021 sekira Pukul 10.00 WIB, .


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Jumat 18/6/2021 membenarkan adanya laporan polisi dan pengungkapan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu


Diterangkannya,"Awalnya pelapor sedang berada di rumahnya, tiba-tiba datang tetangga pelapor dan mengatakan "Mas, anakmu sekarang berada dikantor polsek Kubu", kemudian pelapor menjawab *" Kenapa dia berada disana ?"* Lalu tetangganya berkata lagi *" Anak mas dicabuli oleh orang itu, ( lnisial GN)


Mendengar hal tersebut pelapor bersama tetangganya langsung menuju Polsek Kubu, dan sesampainya pelapor langsung bertemu dengan anaknya, dan bertanya "Kau diapakan sama dia?  jawab Korban "Saya Digituin (Disetubuhi) sama Oom sebanyak 3 kali, "lalu ayah Korban berkata lagi "Kapan terakhir kali kau di gitukan (dicabuli)? Jawab Korban "Terakhir kali Oom menyetubuhi saya pada Kamis 17 Juni 2021 pukul 10.00 Wib Tepatnya didalam rumah kita. 

 

Setelah mendengar pengakuan dari Korban, orang tua korban merasa tidak senang dan lagsung membawa anaknya untuk dilakukan Visum di Pukesmas Kecamatan Kubu yang didampingi oleh anggota polsek Kubu yang kemudian didapat keterangan dari Dokter yang melakukan Visum dan menerangkan, Telah dilakukan pemeriksaan bagian dalam lalu ditemukan beberapa luka robekan pada selaput dara akibat gesekan benda tumpul" setelah mendengar keterangan dari Tim Medis Puskesmas Kecamatan Kubu ini,  ayah korban merasa tidak senang atas kejadian yang menimpa anaknya lalu melaporkan kejadian Perbuatan Cabul tersebut kepolsek kubu"terangnya.


Kemudian Setelah menerima Laporan tersebut diatas Ps. Kanit Reskrim BRIPKA L. Hendrian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Kubu IPTU R. Sudaryono S SIK MM dan kemudian Kapolsek Kubu langsung Merintahkan Ps. Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan agar pelaku perbuatan cabul tersebut sesegera mungkin di tangkap terangnya,


Dan tidak beberapa lama kata Juliandi,  kemudian, Unit Reskrim yang di pimpin oleh Ps. Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku dan saat dilakukan Introgasi, pelaku mengakui dengan berterus terang telah melakukan Perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 3 kali yang mana pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dilakukan didalam rumah orang tua korban ketika orang tuanya tidak berada didalam rumah jelasnya.


Sedangkan hari dan tanggal pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut yang pertama dan yang kedua pelaku tidak ingat lagi, sementara yang ketiga pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut pada Kamis 17 Juni 2021 pukul 10.00 WIB. di rumah orang tua korban, setelah mendengar pengakuan tersebut tersangka langsung dibawa ke Mapolsek kubu guna penyidikan lebih lanjut" Jelas AKP Juliandi SH,


Adapun Barang bukti diantaranya,1 Helei Baju Warna Pink, 1 Helai Celana karet Warna Hijau, 1 Helai celana dalam warna hitam dan 1 lembar surat Visum dari Pukesmas Kecamatan Kubu. Dituduhkan kepadanya pelanggaran pasal  81 Jo 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak" paprnya.(M Harahap)

Bagikan:

Komentar