Polisi OTT Dua ASN Saat Lakukan Pungli Kepengurusan Izin UMKM di Rohil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polisi OTT Dua ASN Saat Lakukan Pungli Kepengurusan Izin UMKM di Rohil

Sabtu, 19 Juni 2021 | 23:40 WIB


RIAUANTARA.CO | ROHIL, -  Tim Satuan Reskrim Polres Rohil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan Permohonan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diwilayah Kecamatan Bangko Pusako Rohil pada Jumat 18/6/2021 sekira pukul 09.15 Wib.


Adapun tersangka yang diamankan inisial B Boru Sitinjak warga Kepenghuluan Bangko Mukti  Kecamatan Bangko Pusako dan rekannya inisial S (39) Warga jalan H. Annas Maamun Kepenghuluan Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako ini selaku Oknum ASN di Puskesmas Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Sabtu 19/6/2021 membenarkan, proses penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) kedua oknum ASN Puskesmas Bangko Pusako berawal saat melakukan pungli untuk permohonan dana UMKM Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021.


Dari hasil penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut Tim Satuan Reskrim Polres Rohil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.200.000 di rumah korban Jalan menuju PKS PT. BUKIT MAS Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil dan 48 berkas pemohon dari para pelaku terang Juliandi.

 

Lebih lanjut AKP Juliandi SH mengatakan, hasil operasi tangkap tangan ini sebelumnya atas informasi dari seorang warga bernama ET selaku penerima dana UMKM pada Rabu 16 /6/ 2021, pasalnya ada oknum ASN Puskesmas Bangko Pusako berinisial B Boru Sitinjak meminta uang sebesar Rp 500.000 dari pencairan Dana UMKM yang sudah diterima oleh korban tambahnya.


Tidak cukup disitu juga, pelaku ini juga ada mengancam kepada korban bilamana tidak memberikan sejumlah uang tersebut, maka diancam akan tidak ada mendapat bantuan BLT UMKM di periode berikutnya karena namanya akan dicoret. Jelas Juliandi.


Dari informasi tersebut, Tim Satuan Reskrim Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan pada Jumat 18/6/2021. tepatnya pada pukul 09.15 Wib, tim satreskrim polres rohil melihat korban ET memberikan uang tunai Rp 500.000 kepada B BR. Sitinjak saat didepan rumah korban dan langsung tim melakukan tindakan dengan cara mengamankan pelaku dan barang bukti.


Hasil introgasi pelaku, bahwasannya uang tunai Rp 500.000 tersebut akan dibagikan kepada rekannya bernama S selaku PNS di Puskesmas Bangko Pusako sebesar RP 300.000 dan sisanya Rp 200.000 untuk pelaku B Boru Sitinjak dan akhirnya tim melakukan penangkapan kepada pelaku S di Puskesmas Bangko Pusako terangnya.


" Kedua pelaku ini masing - masing memiliki peran yang berbeda, kalau pelaku berinisial S tugasnya mengumpulkan berkas-berkas pemohon sedangkan pelaku B Boru Sitinjak tugasnya meminta uang kepada para penerima dana UMKM. Ada total 48 berkas pemohon. Namun yang sudah dicairkan sebanyak 22 berkas sebesar Rp 6.600.000."kata AKP Juliandi.


Namun ada juga sisa dari 5 pemohon yang sudah cair sebelumnya belum membayarkan kepada para pelaku, sementara ada 21 pemohon masih belum menerima dana UMKM dari pemerintah rencananya akan ditransfer melalui bank.


Hasil pengumpulan barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 1.200.000 dari B Boru Sitinjak (Rp 500.000 pada saat OTT dan Rp 700.000 uang pungli sebelumnya), selanjutnya uang tunai Rp 3.000.000 dari rekannya pelaku berinisial S (sisa uang pungli yang masih ada), 1 unit sepeda motor supra X warna hitam dan merah BM 2199 PA (kendaraan yang digunakan tersangka mendatangi rumah korban) dan 1 buah handphone merk vivo 1919 warna putih silver milik pelaku berinisial S.


Terhadap ulah para pelaku disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).pungkasnya.**M Harahap

Bagikan:

Komentar