Berbanding Terbalik, Jaksa Tuntut 7,5 Tahun Hakim Vonis 3 Tahun | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Berbanding Terbalik, Jaksa Tuntut 7,5 Tahun Hakim Vonis 3 Tahun

Minggu, 01 Agustus 2021 | 00:32 WIB


RIAUANTARA.CO | PEKANBARU, - Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa H.YAN PRANA JAYA INDRA RASYID mantan Kepala Bappenda Kabupaten Siak Tahun 2012 – 2017 dan juga merupakan mantan Sekretaris Daerah/Setda Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,29-07-2021.


Pantauan awak media sijoripost.com yang juga tergabung dalam wartawan pengadilan negeri ( WPN ) sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.


Dalam amar putusan yang di bacakan majlis hakim , H Yan Prana Jaya terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi ingin memperkaya diri sendiri dengan mendengarkan keterangan beberapa saksi pada sidang sidang terdahulu , untuk itu majlis hakim menjatuhi hukuman 3 tahun penjara  Kepada terdakwa .


Untuk diketahui bahwa pada agenda sidang Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU beberapa waktu yang lalu,dimana JPU menuntut H.YAN PRANA JAYA INDRA RASYID dengan 7 Tahun 6 Bulan penjara dikurangi selama masa tahanan.**Ril

Bagikan:

Komentar