Pantauan awak media sijoripost.com yang juga tergabung dalam wartawan pengadilan negeri ( WPN ) sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.
Dalam amar putusan yang di bacakan majlis hakim , H Yan Prana Jaya terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi ingin memperkaya diri sendiri dengan mendengarkan keterangan beberapa saksi pada sidang sidang terdahulu , untuk itu majlis hakim menjatuhi hukuman 3 tahun penjara Kepada terdakwa .
Untuk diketahui bahwa pada agenda sidang Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU beberapa waktu yang lalu,dimana JPU menuntut H.YAN PRANA JAYA INDRA RASYID dengan 7 Tahun 6 Bulan penjara dikurangi selama masa tahanan.**Ril
Komentar