Gasak Sepedamotor Tetangga Dan Hp, Pria Ini Di Bekuk Sat Reskrim Polres Rohil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Gasak Sepedamotor Tetangga Dan Hp, Pria Ini Di Bekuk Sat Reskrim Polres Rohil

Kamis, 02 September 2021 | 20:34 WIB


ROHIL, (riauantara) - Satroni rumah tetangga gasak sepeda motor hp dan beberapa alat elektronik lainnya, pria Bangko Lestari berhasil ditemukan dan dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil di Pekanbaru. Senin 30 Agustus 2021. Pukul 11:30 WIB.


Pria inisial M alias Memet (31) ini dibekuk atas aksinya yang membobol rumah korban Yasanti Boru Gultom (23) di Dusun Suka Maju RT.15/RW.07 Desa Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako  Rokan Hilir (Rohil).Pada Selasa  20 Juli 2021. Pukul 05.00 WIB. Dan pelariannya membawa kabur hasil curiannya ke Pekanbaru tercium oleh petugas.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Kamis 02/9/2021 membenarkan adanya laporan serta penangkapan diduga pelaku tindak pidana pencurian Dengan Pemberatan oleh Sat Reskrim Polres Rohil tersebut.


Dijelaskan Juliandi ,"Awalnya saudara Pelapor Surianto, (47) bersama Saudara saksi Dani Gultom (21) tidur, dan kemudian saudara saksi Dani Gultom terbangun untuk melakukan sholat subuh. Selesai sholat ianya melihat handphone realme 5 warna biru yang di cas disebelah TV tidak ada lagi.


Melihat hal itu iapun bertanya kepada saudari saksi Yasanti Boru Gultom : "kak mana hp ku yang dicas di sini" dan saudari saksi Yasanti Boru Gultom menjawab : " disitulah hp mu karena kau yang ngecas" lalu Saudara saksi Dani bertanya kembali : " engga ada kak, tinggal casnya saja".


Lalu saudara pelapor bangun dan keluar dari kamarnya kemudian melihat satu unit amplifier yang berada di rak tv dan 1 unit sepeda motor hond beat dengan nomor polisi BM 4235 JY nomor rangka : MH1JF511XAK374316 nomor mesin : JF51E-1375747 yang berada di ruang tengah tidak ada.


Kemudian saudara pelapor melihat jendela terbuka dan rusak grandelnya dan selanjutnya pelapor mencari di sekitar rumah namun tidak ada dan selanjutnya pelapor masuk kerumah, akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp.10.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil," jelas AKP Juliandi SH.


Setelah melakukan tindakan penyelidikan Tim Opsnal Polres Rohil mendapat informasi dari informan bahwa saudara pelaku Mamat akan berjumpa di daerah Jalan Durian kota Pekanbaru dengan informan tersebut, dan kemudian atas infomasi tersebut Tim opsnal polres Rohil menuju kota Pekanbaru dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.


Dan dari pelaku di dapati 1 unit handphone merk realme warna biru dan kemudian ditanyakan kepada pelaku, pelaku ini membenarkan ada melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara masuk melalui jendela dengan barang bukti yang di ambil sesuai dengan yang di laporkan oleh pelapor atau korban. Korban tersebut merupakan tetangga belakang rumah pelaku yang berjarak lebih kurang 10 meter, dan kemudian pelaku tersebut dibawa ke polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi,S.H,lagi.


Barang bukti yang dapat disita dari pelaku hanya 1 unit handphone realme 5 warna biru, sedangkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda beat no rangka : MH1JF511XAK374316, Nomor mesin : JF51E-1375747 dan 1 unit amplifier masuk dalam Daftar Pencarian Barang ( DPB ). Serta saudara terduga di jatuhkan tuduhan

Pasal yang dipersangkakan 363 KUHPidana," imbuhnya.(M Harahap)

Bagikan:

Komentar