Tak Direstui Orangtua, Pasutri Jadi Pesakitan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tak Direstui Orangtua, Pasutri Jadi Pesakitan

Jumat, 22 Oktober 2021 | 23:49 WIB


Pekanbaru, riauantara.co | Elisabet Oktavia tak kuasa menahan sedih tatkala bayi yang baru ia lahirkan 3 hari di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, diambil secara paksa oleh orangtuanya, Lisbon Sirait dan Nurbetti. Kesedihan serupa juga dialami oleh sang suami, James Silaban yang kini menghuni Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru akibat dugaan pemalsuan surat nikah.

"Orangtua saya tidak beretika. Bayi yang baru 3 hari saya lahirkan, diambil paksa dari pelukan saya di saat kondisi fisik saya masih belum stabil," ujar Elisabet sedih kepada wartawan via Video Call, Kamis (21/10/21.

Elisabet menceritakan, saat pengambilan bayinya itu, kedua orangtuanya didampingi oleh Jaksa dan 2 oknum Kepolisian Polda Riau. Sesaat kemudian, ia pun kembali dibawa ke Lapas Perempuan Pekanbaru, Sabtu (16/10/2021). Sementara bayinya langsung dibawa oleh kedua orangtuanya ke Jakarta, tutur Elisabet bercucuran air mata.

Mendapat kabar tersebut suami Elisabet, James Silaban yang ditahan di Rutan Sialang Bungkuk terkait dugaan kasus pemalsuan surat nikah, merasa kecewa atas sikap mertuanya.

"Saya sedih bang. Kenapa mertua saya mengambil anak kami yang baru umur 3 hari. Mereka yang melaporkan kami gegara tak merestui pernikahan kami, koq anak kami diambil. Seharusnya kalau memang kami tak direstui, iya sudah. Ndak usah diambil anak kami. Terlebih isteri saya kondisinya masih lemah. Bahkan saya sendiri juga belum melihat wajah anak saya", ucap James Silaban kecewa.

Awalnya kata James, mertuanya perempuan Nurbetti yang sengaja datang dari Jakarta menemani Elisabet yang mau melahirkan. Akan tetapi dibalik itu ternyata mereka punya rencana lain. Buktinya baru 3 hari lahir, bayi yang dilahirkan isterinya itu langsung diambil secara paksa dan dibawa ke Jakarta.

"Kami meminta keadilan kepada penegak hukum. Tolong kembalikan anakku itu, dia darah dagingku dan aku ingin melihatnya. 

Sementara Penasehat Hukum (PH) James Silaban dan Elisabet, Darwin Sinaga SH, mengatakan tindakan orangtua Elisabeth (Lisbon Sirait dan Nurbetti) merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).

"Ini sudah melanggar hukum dan melanggar HAM", tegas Darwin Sinaga SH.

Menurutnya, anak yang baru berumur 3 hari butuh ASI (Air Susu Ibu) dan kasih sayang orangtuanya. Sebagai orangtua kata Darwin, meski tak merestui pernikahan Elisabet mereka harus bersabar, bukan memisahkan bayi dengan orangtuanya.

Menyikapi hal itu, sebagai PH James Silaban dan Elisabet Oktavia, berjanji akan melaporkan Lisbon Sirait dan Nurbetti ke Polisi dan Komnas Perlindungan Anak.

"Kami juga akan melaporkan ke Presiden Republik Indonesia. Agar, James Silaban dan Elisabet Oktavia bisa melihat anak mereka yang baru berumur 3 hari dan membesarkan anaknya dengan kasih sayang orangtua pada umumnya," tandas Darwin Sinaga.

Sementara itu, James Silaban dan isterinya Elisabet yang diduga memalsukana surat pernikahan, kini berstatus terdakwa. Tak sampai disitu Wali nikah Elisabet, Viktor Harianja juga menyandang status yang sama.

Ketiga kliennya itu kata Darwin,  masih dalam tahap pembacaan eksepsi. Rencananya Senin pekan depan jawaban terhadap eksepsi.

Khusus Elisabet yang ditahan di Lapas Perempuan sejak 22 September lalu, beber Darwin, pihaknya selaku PH, belum menerima perpanjangan penahanan dari Pengadilan, ucapnya.
Bagikan:

Komentar