DPMPTSP Pekanbaru Bantah Tidak Memproses Pengurusan IMB | riauantara.co
|
Menu Close Menu

DPMPTSP Pekanbaru Bantah Tidak Memproses Pengurusan IMB

Selasa, 09 November 2021 | 22:04 WIB


Pekanbaru, riauantara.co | Setelah mencuat ke permukaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Pekanbaru, akhirnya buka mulut. Kabid Perijinan DPMPTSP, Said Reza, mengaku pihaknya bukannya tidak memproses pengurusan IMB, melainkan berkas tersebut masih ditangan Dinas PUPR sebagai instansi teknis.

"Kami bukannya tidak mau memproses IMB atas nama Masrinur sebagaimana dikatakan kuasa pengurus, Andrewes. Kami DPMPTSP hanya mengechek kelengkapan administrasi,  perhitungan retribusi dan mengeluarkan Ijin Pekerjaan (IP) berdasarkan rekom Dinas PUPR", ujarnya saat ditemui, Selasa (9/11/21).

Menurut Said Reza, masalah proses pengurusan IMB ada di PUPR kota Pekanbaru selaku dinas teknis. 

Ia juga membenarkan bahwa berkas permohonan IMB atas nama Masrinur, diajukan pada tanggal 17 September 2021. Hanya saja berkas tersebut  baru diantar ke Dinas PUPR 4 hari kemudian, tepatnya tanggal 21 September, ujarnya.

Said Reza pun mengaku bahwa, hingga saat ini berkas permohonan IMB tersebut masih "mengendap" di Dinas PUPR.

"Proses penerbitan IMB itu biasanya 1 bulan sejak berkas kita terima", ujar Said Reza saat ditanya jangka waktu pengurusan IMB.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Riko pegawai PUPR kota Pekanbaru membenarkan berkas permohonan IMB atas nama Masrinur masih di Dinas PUPR.

Ia mengaku belum diprosesnya IMB tersebut dikarenakan adanya surat edaran Kemendagri nomor 011/5976/SJ tertanggal 21 Oktober 2021 yang berkaitan dengan UU Omnibus Law.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Helmi SH MH saat dikonfirmasi terpisah.

Ia mengatakan, pada dasarnya sejak Februari lalu bukan lagi IMB melainkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seiring dengan berlakunya UU Omnibus Law. Dan itu berlaku di seluruh Indonesia.

"Jadi persyaratannya harus berpedoman pada UU PBG itu", ujarnya.

Namun ketika ditanya pemberlakuan PBG, sementara SE Kemendagri tertanggal 21 Oktober 2021, Helmi mengatakan bahwa SE tersebut hanya penegasan saja. Artinya SE Kemendagri tersebut sudah pernah disampaikan jauh hari sebelumnya, ujarnya.

Kendati demikian, Helmi mengakui bahwa Perda kota Pekanbaru sebagai turunan dari SE Kemendagri itu belum diterbitkan.

"Perda yang berkaitan dengan PBG itu saat ini tengah digodok", ujar Helmi. 

Diberitakan sebelumnya, hampir dua bulan berkas permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Masrinur, diurus oleh Andrewes ke DPMPTSP kota Pekanbaru. Namun hingga kini IMB yang dimohonkan tak kunjung keluar. Menariknya, DPMPTSP yang dikonfirmasi masalah itu memilih bungkam. 
(fin)
Bagikan:

Komentar