Polsek Panipahan Ringkus Pengedar Dan Pemakai Sabu 3,96 Gram | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polsek Panipahan Ringkus Pengedar Dan Pemakai Sabu 3,96 Gram

Kamis, 11 November 2021 | 17:01 WIB


Rokan Hilir, riauantara.co | Jajaran unit Reskrim Polsek Panipahan berhasil mengungkap diduga pengedar dan pemakai sabu seberat 3,96 gram di Jalan SMP Dua Kepenghulan Teluk Pulai  Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Rohil, Rabu (10/11/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Tak dapat berkutik, pelaku inisiasi D alias Uwis (49) yang berprofesi seorang nelayan tersebut menunjukkan tempat dimana ia menyimpan sabunya dalam penggeledahan yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S AP  M Si beserta Tim Opsnal unit Polsek Panipahan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Kamis 11/11/2021 membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,96 gram oleh unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rohil.

Koronologisnya di terangkan AKP Juliandi Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa ada keberadaan Pelaku yang diduga terlibat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu  dirumahnya.

Guna untuk membuktikan kebenaran laporan dan informasi tersebut, Kapolsek panipahan IPTU Boy Setiawan S AP M Si bersama Tim Opsnal unit reskrim Polsek Panipahan mendatangi TKP untuk melakukan serangkaian penyelidikan," ungkap AKP Juliandi SH.

Sesampainya di TKP selanjutnya bersama salah seorang warga bernama Amrin (saksi) dilakukan penggeledahan terangnya. 

Benar saja, penggeledahan rumah oleh personel unit reskrim menemukan 1 Paket Plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di bawah terpal lantai rumah yang berposisi di bagian dapur rumah  diduga pelaku.

Atas penemuan barang bukti tersebut Kapolsek Panipahan melakukan interogasi, dimana lagi dirinya menyimpan barang barang Narkotika lainnya, dan pelaku menerangkan bahwa dirinya menyimpan barang barang Narkotika jenis sabu lainnya di rumah anak pelaku yang tidak jauh dari rumahnya.

Atas Pengakuan Pelaku, selanjutnya Kapolsek Panipahan beserta Tim Opsnal membawa pelaku menuju kerumah anaknya, sesampainya di rumah anak Pelaku Dengan disaksikan oleh Ketua RT 01 (setempat) nama Ibrahim, Kapolsek Panipahan beserta anggota melakukan Penggledahan rumah anak Pelaku.

Dari hasil penggeledahan rumah anaknya ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan  3 paket plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu  2 buah plastik bening yang di duga bekas pembungkus narkotika jenis sabu dan 6 buah Plastik bening kosong.

Atas Penemuan tersebut tersangka D alias Uwis dan barang bukti yang di dapat di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut," papar Kasubbag Humas AKP Juliandi SH.

Barang bukti yang dibawa, 4 Peker Plastik bening yang berisikan kristal bening di duga Narkotika jenis sabu 2 bungkus plastik bening bekas pembungkus narkotika jenis sabu, 5 buah plastik bening kosong ukuran kecil, 2 buah plastik bening kosong ukuran besar,  Uang Tunai Sebesar Rp. 650.000,-1 unit Handphone merk Strawberry warna hitam, 1 unit handphone Android dan 1 unit Handphone Nokia warna hitam.

Kemudian Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, setelah itu dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar