Hotel Bulupagar Saksi Bisu Sat Res Narkoba Polres Rohil Bekuk Pria Akan Transaksi Sabu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Hotel Bulupagar Saksi Bisu Sat Res Narkoba Polres Rohil Bekuk Pria Akan Transaksi Sabu

Minggu, 19 Desember 2021 | 16:37 WIB

 



Riauantara.co rohil- Lakukan penggerebek di kamar salah satu hotel, Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil membekuk seorang pria yang diduga hendak transaksi sabu.

Seorang Pria berinisial J Simanjuntak alias Jon (26) pengangguran, alamat Dusun Bangun Rejo Desa Bahtera Makmur Kecamatan Balai jaya Kabupaten Rokan Hilir, dibekuk petugas dikamar Hotel Bulu Pagar Balam Km. 39, Kecamatan Balai jaya. Jumat 17 Desember 2021. Sekira Pukul 23.30 WIB. barang bukti (BB) 29,89 Gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Minggu 19/12/2021 membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba.

Berawal kata Juliand, ketika diperoleh informasi bahwa di TKP ini akan ada transaksi narkotika jenis sabu, untuk menidaklanjuti informasi tersebut kasat Narkoba Polres Rohil IPTU Noki Loviko SH.MH. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang adanya dugaan transaksi itu, lalu Tim Opsnal melakukan penggrebekan, dan di salah satu kamar hotel tersebut terdapart 1 orang laki – laki yang mengaku bernama J Simanjuntak. Dan ditemukan pula barang bukti 2 paket Narkotika Jenis sabu , 1 buah alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah kaleng rokok surya yang berada di atas meja kamar tersebut.

Berdasarkan keterangan dirinya, bahwa barang bukti tersebut adalah milik temannya yang bernama JK dan ERIKA yang sebelumnya berada dikamar tersebut, dimana mereka menggunakan sabu bersama- sama dengan tersangka saat sebelum keduanya pergi keluar hotel Jelasnya.

Atas perbuatannya dirinya dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil guna proses lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas AKP Juliandi SH.

Barang Bukti yang dibawa , 2 paket sabu, 1 buah alat hisap sabu, 1 unit Handphone Oppo warna biru muda, 2 lembar tisu putih, 1 unit timbangan, 1 buah kaleng rokok surya, 8 buah plastik klip kosong dan 1 unit sepeda motor honda Vario warna hitam.

Setelah dilakukan tes urine tersangka J Simanjuntak hasilnya positif mengandung Amphetamin, dan seterusnya kepada yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.(M Hrp)

Bagikan:

Komentar