Ini Pertimbangan Vonis Hakim Terhadap Vonis Bebas Rudianto Sianturi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ini Pertimbangan Vonis Hakim Terhadap Vonis Bebas Rudianto Sianturi

Selasa, 21 Desember 2021 | 21:39 WIB



Rokan Hilir |Riauantara.co- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir Riau, akhirnya memvonis bebas Rudianto Sianturi alias Rudi dari perkara tindak pidana pemalsuan surat tanah pasal 263 ayat (2) yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil terhadap dirinya .


Sidang yang digelar pada hari Senin, 20 Desember 2021 sekira Pukul 14.00 Wib di ruang sidang Cakra PN Rohil ini dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Andry Simbolon SH MH dan anggotanya Erif Erlangga SH , dan Hendrik Nainggolan SH membacakan putusan vonis terhadap terdakwa Rudianto Sianturi alias Rudi yang dalam Pokok Putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU).



Juru bicara PN Rohil Boy Jefry Paulus Sembiring SH dalam keterangan pers nya terkait pertimbangan putusan yang memvonis bebas terdakwa Rudianto Sianturi menjelaskan" bahwa vonis tersebut sudah diputuskan secara Obyektif sebagaimana fakta fakta yang muncul dalam persidangan ." Jelasnya .



Boy Jefry Paulus menjelaskan bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut umum (JPU) bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana.


Alasan pertimbangan majelis hakim, bahwa Terdakwa menduduki lahan tersebut semata mata hanya menerima pemberian lahan dari Desa Air Hitam sebagai kompensasi/upah atas jasanya dalam pembuatan jalan Desa Air Hitam yang secara nyata juga telan dinikmati oleh masyarakat Desa Air Hitam dan setelah lahan tersebut dibuka, oleh Desa Air Hitam diterbitkan lah alas hak berupa tiga puluh tiga surat keterangan. Terang dia.



Selanjutnya tambah dia, dan pihak desa memberikannya Kepada terdakwa Rudianto Sianturi alias Rudi, yang mana surat-surat milik Terdakwa tersebut telah terdaftar di Buku Registre Kepenghuluan Air Hitam tahun 2012, " Terang Boy Jefry Paulus Sembiring SH menanggapi terkait pertimbangan vonis bebas terhadap terdakwa tersebut .



" Pada dasarnya Majelis Hakim berpendapat dalam perkara ini masih terdapat perselisihan Kepemilikan diantara terdakwa dengan Kelompok Teruna Sinulingga, dkk sebagai konflik dalam perkara ini, sehingga seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui sengketa keperdataan guna menentukan lebih lanjut siapa sesungguhnya pemilik sah atas lahan

sengketa itu. " Jelas Boy Jefri Paulus Sembiring SH.



Terkait hal ini , Boy Jefry Paulus menjelaskan , bahwa Kelompok Teruna Sinulingga, dkk tidak pernah mengajukan gugatan perdata kepada terdakwa karena menurut Teruna Sinulingga, dkk alas hak yang dimiliki Terdakwa adalah palsu, sehingga dalam putusannya Majelis Hakim berpendapat untuk menilai lebih lanjut mengenai surat-surat tersebut bukanlah dari proses peradilan pidana sebagaimana perkara ini, selain itu pula dalam proses peradilan pidana dikenal asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) artinya hak-hak Terdakwa sebagai warga Negara haruslah dihormati, sesuai dasar hukum pasal 191 Ayat (1) KUHAPerdata., " Ungkapnya .(M Hrp)

Bagikan:

Komentar