Puskesmas Tenayan Raya Gratiskan Akte Kelahiran Setiap Bayi Lahir | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Puskesmas Tenayan Raya Gratiskan Akte Kelahiran Setiap Bayi Lahir

Sabtu, 15 Januari 2022 | 23:20 WIB


Pekanbaru | Riauantara.co.- Ditengah pandemi covid-19

Puskesmas Tenayan Raya tidak henti-hentinya membuat inovasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kecamatan Kulim. Walaupun di tuntun untuk vaksinasi anak 6-11 tahun yang mana sasaran s.d tgl 31 januari harus tercapai 70% . Jumlah tingkat sekolah dasar yang ada di kec Kulim 16 sekolah dengan sasaran murid 4.642 murid, jika dipersentasekan 70% yang harus di vaksin s.d tgl 31 jan 2022 ini sebanyak 3.249 murid.


Hal itu disampaikan oleh Kepala Puskesmas Tenayan Raya Nel Afni L SKM., MKM, pada Sabtu (15/1/2022). Disebutkannya yang sudah di laksanakan vaksinasi sampai tgl 15 januari 2022 adalah sebanyak 827 murid .


Disamping target vaksinasi yang harus dicapai, inovasi yang dibuat saat ini adalah 

Setiap ibu yang melahirkan di puskesmas Tenayan Raya akan mendapatkan identitas anak secara gratis, yaitu akte kelahiran anak dan Kartu identitas Anak.


Hal ini di laksanakan tidak terlepas dari koordinasi yang baik dengan Disdukcapil Kota Pekanbaru dengan membuat MoU. 


MoU tersebut sudah di ajukan dari Kepala Puskesmas Tenayan Raya Nel Afni L SKM., MKM dan sudah disetujui oleh Kadisdukcapil melalui Kabid bapak Murdinal. 


Dalam waktu dekat ini bagi ibu yang mau melahirkan baik yang ada kartu BPJS kesehatan maupun yang Umum jangan ragu-ragu, silahkan datang ke puskesmas Tenayan Raya untuk tarif yang diberikan bagi pasien umum tidak akan mengecewakan karena biaya nya pasti lebih rendah di bandingkan dengan Tarif Klinik, Praktek bidan mandiri dan faskes lainnya.


" Tarif untuk biaya persalinan pastinya lebih rendah dibanding klinik atau praktek bidan mandiri lainnya, " ujar Nel Afni


Yang pastinya untuk akte dan KIA Free alias gratis tidak ditarik biaya apa pun. Walaupun ibu nya dengan persalinan umum, yang akan di tarif tersebut hanya biaya persalianan saja. Sedangkan akte dan KIA tetap GRATIS.(ril)

Bagikan:

Komentar