Bawa sabu 13,27 Gram Dijalan H. Annas Maamun Ditangkap Sat Res Narkoba Polres. Rohil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Bawa sabu 13,27 Gram Dijalan H. Annas Maamun Ditangkap Sat Res Narkoba Polres. Rohil

Kamis, 17 Februari 2022 | 15:13 WIB


Rokan Hilir (Riauantara.co) - Sat Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap seorang pria yang didapati membawa sabu sabu seberat 13,27 gram di jalan H. Annas Maamun.


Pria berinisial A.A alias Ajis (30), beralamat di Jalan Poros Kepenghulan Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako, Rohil, 


Diamankan petugas di tepi Jalan H.Annas Maamun seputar Simpang SPA, Dusun Sei Rumbia Kayangan, RT.018 RW.008, Kepenghuluan Bangko Kanan, Kecamatan .Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Senin 14 Februari 2022 Pukul 22.00 WIB.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Kamis 17/2/2022 membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana penyalah gunaan narkotika Jenis sabu di wilayah huum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.


" Setelah diperoleh Informasi dan melakukan penyelidikan, maka atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko, SH, MH, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil diantaranya  AIPDA Nerto Panjaitan dan rekan-rekan dengan dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba IPDA Bonni Ferdy Sagala, S.H. melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial A.A alias Ajis yang diduga pelaku tindak pidana narkotika.


Pada saat penangkapan tersebut, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan pakaian tersangka lalu diamankan 1 unit HP merk Samsung Lipat warna hitam dan Uang berjumlah Rp 105.000 dari kantong pakaiannya, 


Kemudian, diatas tanah tempat tersangka ditangkap ditemukan 1 bungkus plastik asoy warna hitam berisikan 4 paket benda diduga narkotika jenis sabu berbagai ukuran yang dibalut dengan kertas tisu, Kemudian saat dipertanyakan, tersangka A.A alias Ajis mengakui keterkaitannya dengan benda diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaanya di Tempat Kejadian Perkara tersebut (TKP) .


Yang mana tersangka menerangkan bahwa diriya disuruh oleh orang bernama Armadi untuk menjemput sabu  itu kepada seorang laki-laki tidak dikenalnya yang beberapa saat sebelum penangkapan sudah pergi dari tempat kejadian pakai sepeda motor, lalu setelah itu tersangka berikut dengan barang bukti, dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas l AKP Juliandi SH.


Barang Bukti yang dibawa dari saudara tersangka ada 4 bungkus plastik klip berbagai ukuran yang masing-masing berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 potongan plastik asoy warna hitam, 2 helai kertas tisu warna putih. Uang berjumlah Rp 105.000,-dan 1 unit handphone merk samsung warna hitam (jenis HP Lipat).


Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin, dan untuk tersangka ini dijerat sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.(M Harahap)

Bagikan:

Komentar