Kepala BPKAD Pekanbaru Dituding Langgar UU | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kepala BPKAD Pekanbaru Dituding Langgar UU

Selasa, 08 Februari 2022 | 19:26 WIB


Pekanbaru | Riauantara.co. - Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008, setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi secara berkala. Namun sayang dalam prakteknya UU tersebut tak berlaku di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Pekanbaru. Buktinya, BPKAD terkesan menutup-nutupi informasi seputar kejanggalan keuangan  di instansi tersebut.


"Terkait dengan informasi, itu hak bagi setiap masyarakat. Apalagi UU no 14 tahun 2008, menjamin hal tersebut. Jadi, kalau ada yang ditutupi bahkan cenderung lepas tangan itu sudah melanggar UU", ujar penasehat hukum LSM LPKR, Anwar Saleh Hasibuan SH, MH, Selasa (8/2/22).


Advokat muda kelahiran Riau ini mengatakan, sebagai negara hukum setiap warga negara wajib mentaati dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Oleh karena itu, instansi terkait selaku pengelola anggaran sudah seharusnya bisa menjawab pertanyaan dari masyarakat, tukas Anwar Saleh.


Diberitakan sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Pekanbaru dinilai mengecewakan. Pasalnya staf yang diutus oleh Kepala BPKAD Yulianis untuk mengklarifikasi kejanggalan keuangan di instansi tersebut, dinilai tidak berkompeten.


"Ini sungguh mengecewakan. Tim kita sudah mendatangi Kasubbag Program BPKAD, Ria. Tapi yang bersangkutan tidak bisa menjawab pertanyaan kita", ujar aktifis Lembaga Pemerhati Kesehjateraan Rakyat (LPKR) Andrewes didampingi kuasa hukumnya Anwar Saleh Hasibuan SH MH usai pertemuan di kantor BPKAD Pekanbaru, Senin (31/1/22).


Andrewes menjelaskan, kedatangan LPKR bersama tim kuasa hukumnya ke kantor  BPKAD itu, merupakan tindaklanjut atas petunjuk Kepala BPKAD Yulianis yang menunjuk kasubbag Program Ria untuk mengklarifikasi perbedaan jumlah realisasi dengan dengan jumlah pendapatan daerah di BPKAD kota Pekanbaru senilai Rp249 juta tahun 2020 lalu.


Dalam pertemuan itu kata Andrewes, sejumlah pertanyaan yang diajukan tak satupun bisa dijawab oleh Ria. 


"Ria bilang disampaikan aja melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ini kan aneh, koq harus melalui PPID lagi sementara orang yang punya kewenangan di depan mata", tanya Andrewes. 


Kendati demikian, Andrewes berjanji akan tetap mematuhi prosedur yang berlaku. Akan tetapi jika prosedur sudah ditempuh dan kemudian tidak mendapat penjelasan yang konkrit, pihaknya berjanji akan membawa kasus ini ke ranah hukum. 


Seperti diketahui, realisasi APBD kota Pekanbaru tahun 2020 lalu sebesar Rp2.341.148.780.839. Hal ini tertuang dalam dokumen, perihal penyampaian informasi BPKAD tertanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris BPKAD Yulianis ketika itu.


Sementara pada Perda no 8 tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru DR Firdaus, jumlah pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp2.590.343.985.739. Disisi lain belanja tak terduga surplus (defisit) Rp0.


"Saya tak habis pikir bagaimana bisa terjadi selisih jumlah realisasi dengan jumlah pendapatan senilai Rp249 juta. Sementara disisi lain, surplus (defisit) Rp0," tanya aktifis LSM LPKR Andrewes beberapa waktu lalu. (fin)

Bagikan:

Komentar