Hanya karena masalah ekonomi, seorang pria warga Rumbai tega menganiaya isterinya sampai berdarah didepan anaknya. | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Hanya karena masalah ekonomi, seorang pria warga Rumbai tega menganiaya isterinya sampai berdarah didepan anaknya.

Senin, 21 Maret 2022 | 19:56 WIB


RIAUANTARA.CO.| PEKANBARU  seorang pria inisial YR (43) th warga Kel. Tebing Tinggi Okura Kec. Rumbai Timur harus mendekam di balik jeruji besi karena tega melakukan penganiayaan terhadap isterinya didepan anaknya. 


Pelaku dilaporkan ke pihak berwajib oleh isterinya karena tak tahan dengan perbuatan sang suami. Perbuatan kejam yang ia lakukan kepada isterinya itu ditenggarai persoalan ekonomi.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi.SIK.MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol. Pol Febriandy. SH.SIK diwakili Kanit Reskrim Iptu Suleman.SH mengatakan, korban berinisial NA (44) melaporkan suaminya sendiri terkait kekerasan dalam rumah tangga. 


Kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Jumat 18 Februari 2022 sekira pukul 05.30 Wib, ketika korban hendak mengantar anaknya sekolah, saat itu suami korban marah ketika korban memberikan uang kepada suaminya didepan anaknya, dikarenakan anak korban menasehati bapaknya agar mencari kerja jangan meminta - meminta uang saja kepada ibunya.


karena merasa malu dan terpancing emosi, lalu YR melakukan pemukulan dengan cara membenturkan kepalanya ke arah muka korban sehingga mengenai batang hidung korban dan saat itu langsung mengeluarkan darah, tak puas sampai disitu, lalu si pelaku YR mencekik serta memukul batang leher korban. 


Berbekal laporan ini, Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa 01 Maret 2022 sekira pukul 14.30 Wib, saat pelaku sedang berada dirumah Jl. Poros SP.2 Desa Buana Bakti Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan proses penyidikan.


Kepada polisi, pelaku YR mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap isterinya sendiri lantaran emosi.


Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,"ujar Kanit.(ril)

Bagikan:

Komentar