Telah Melakukannya Lebih Dari Satu Kali, Satu Persatu Kasus Jambret Dari Pelaku Ini Berhasil Terungkap | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Telah Melakukannya Lebih Dari Satu Kali, Satu Persatu Kasus Jambret Dari Pelaku Ini Berhasil Terungkap

Minggu, 06 Maret 2022 | 15:28 WIB


Riauantara.co.| Pekanbaru-Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus lainnya dari aksi Jambret yang dilakukan pelaku inisial DTTP (19).


Dari hasil pengembangan berhasil di ungkap oleh Tim Opsnal Batman Jembalang  kasus Jambret yang dilakukan DTTP (19) pada Korban EI (29) yang terjadi di Jln. Kapau Sari, Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada (18/11/2021) sekira pukul 12.00 WIB.


Dikatakan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., kasus ini berhasil di ungkap dari Hasil pengembangan tahanan DTTP.


"Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, berhasil kami ungkap kasus lainnya, ini merupakan kasus yang di alami Korban EI (29) bersama istri dan anaknya,"Ujar Kasat Reskrim.


"Dapat kami sampaikan kejadian ini terjadi pada Kamis, (18/11/21) Siang, Saat itu Korban EI sedang berboncengan dengan Istrinya  DN dan anaknya menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam mau pulang kerumah, setibanya di Jl. Kapau Sari tiba-tiba datang dari belakang sebelah kiri Ada dua orang  laki-laki yang tidak dikenal  mempet Korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N. Max warna hitam langsung mengambil gelang mas ditangan korban DN sehingga Korban dan anaknya serta terjatuh,"Ungkap Kasat Reskrim.


Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, pelaku ini juga pernah melakukan aksi yang sama di Jln. Garuda Sakti KM 7 Bersama dengan M (DPO).


Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha N MAX  warna Hitam, 1 (satu) Lembar Baju Korban, Seuntai sisa Potongan Gelang Mas milik korban dan 1 (satu) Lembar Surat Pembelian Mas.


Atas perbuatannya kini pelaku dikenakan Pasal 365 K.U.H.Pidana.(ril)

Bagikan:

Komentar