Bangunan di Jln Kakap IV yang diduga tak mengantongi ijin
Riauantara.co.| Pekanbaru - Sebuah bangunan yang tengah dikerjakan di Jalan Kakap IV RT 3 RW 9, kini menjadi bahan pergunjingan di kantor Kelurahan Tangkerang Selatan (Tangsel) kecamatan Bukit Raya. Pasalnya, bangunan berukuran 8 x 16 meter tersebut diduga tak mengantongi ijin.
Ketua RT 3 RW 9 Tangsel, Edi Tiawarman, saat dikonfirmasi mengaku, hingga kini pihaknya belum mendapat laporan dari pemilik bangunan.
"Saya memang tahu ada bangunan disitu. Tapi pemiliknya sejauh ini belum lapor ke saya," ujarnya, Rabu (20/4/22).
Edi juga membenarkan bahwa di lokasi bangunan rumah baru yang tengah dikerjakan itu, tidak ditemukan adanya papan plang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ia pun menyayangkan sikap pemilik bangunan yang tak melapor kepadanya selaku RT setempat.
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Lurah Tangsel Agung Fahdir Rahman belum memberikan konfirmasi.
Begitu juga saat dicoba ditemui di ruangannya, Lurah Agung tak berada ditempat.
"Pak Lurah tu, jarang ngantor pak," ujar salah satu warga yang kerap nongkrong di kantor Lurah Tangsel.
Sementara itu salah satu pekerja di lokasi bangunan, Doni, mengaku rumah yang tengah dikerjakan itu akan dijadikan klinik. Ia pun tidak tahu menahu dengan ijin bangunan.
"Saya ini hanya pekerja saja pak. Saya tak tahu menahu soal ijin. Yang jelas pemiliknya ibu bidan Mila Putri Ayu," ujarnya.(fin)
Komentar