Pernyataan Agung Nugroho Terkait Kekosongan AKD Dipertanyakan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pernyataan Agung Nugroho Terkait Kekosongan AKD Dipertanyakan

Kamis, 21 April 2022 | 18:57 WIB
Agung Nugroho


Riauantara.co.| Pekanbaru - Pernyataan wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho yang mengatakan bahwa persoalan kekosongan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Riau tidak menghambat kinerja lembaga tersebut, menuai tanggapan dari anggota DPRD Riau, Sugianto SH. 


"Di PP itu jelas dikatakan bahwa masa jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) 2,5 tahun. Tatib kita menyatakan titik disitu. Sekarqng kalau ada yang menelaah salah satu pimpinan tidak ada kekosongan, rujukannya darimana," tanya anggota DPRD Riau asal fraksi PKB tersebut, Kamis (21/4/22).


Kendati Sugianto tak menyalahkan namun patokannya adalah PP. Logikanya kalau dalam satu lembaga tidak ada yang menakhodai, terus bagaimana.


Ia mencontohkan, kita dapat undangan. Yang diundang pimpinan. Lalu siapa yang datang lembaga kalau tidak ada pimpinan, tanya Sugianto.


Diwartakan sebelumnya, wakil ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, persoalan kekosongan AKD DPRD Riau tidak menghambat kinerja lembaga tersebut. Sebab dalam Pasal 47 ayat 6 PP Nomor 12 Tahun 2018, disebutkan bahwa masa jabatan ketua, wakil ketua, sekretaris komisi adalah 2,5 tahun.


"Yang diatur hanya pimpinan komisi saja, bukan anggota. Jadi, tidak benar kalau disebut DPRD Riau tidak bisa bekerja karena komisi kosong," kata Agung, Rabu (20/4/2022).


Kemudian di pasal 7 nya, ujar Politisi Demokrat ini, perubahan jabatan di komisi itu baru bisa dilakukan pemilihan di tingkat komisi dan kemudian dilaporkan di rapat paripurna.


"Artinya, kalau belum ada pengganti, ya jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris itu tetap yang ada sekarang, tidak ada istilah kosong, kita tetap lanjut dengan komisi yang ada sekarang," ucapnya sebagaimana dikutip cakaplah.com. (fin)

Bagikan:

Komentar