Segera kembali ke Undang-Undang PA, untuk stabilisasi Aceh | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Segera kembali ke Undang-Undang PA, untuk stabilisasi Aceh

Jumat, 15 April 2022 | 00:52 WIB


 Riauantara.co.| Banda Aceh,- Rapat Kordinasi (11 April 2022) yang di pimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh (DPMPTSP) bertempat di aula DPMPTSP yang di hadiri oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan delapan Perwakilan Perusahaan Pertambangan, menghasilkan notulensi rapat untuk dilakukannya kembali Peninjauan Kembali IJIN Usaha Pertambangan (IUP) yang di cabut oleh Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM RI)


Bahwa yang menjadi landasan dasar hukum adalah undang-undang No 3 tahun 2020 pasal 173 A tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih menjadi kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana disebut dalam pasal 156 UU no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahaan Aceh dan Lampiran CC Peraturan Pemerintah (PP) No 3 tahun 2015  Tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional di aceh.


Maka di jelaskan dalam notulen rapat bahwa  dengan ketentuan tersebut itulah  Pencabutan izin Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh BKPM RI tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Aspek-aspek yang menjadi perhatian beberapa pelaku usaha selain hal tersebut diatas, seharusnya BKPM melakukan penyesuaian dengan aturan perudang-undangan ke khususan terhadap provinsi Aceh, di harmonisasi berusaha juga dilakukan dengan secara etis melalui surat teguran terlebih dahulu dan semestinya  dalam kondisi kesulitan ekonomi seperti ini pemerintah (BKPM) lebih peka untuk membuka ruang pembinaan terhadap pelaku usaha di provinsi Aceh.


Kepala Teknik Tambang Koperasi Serba Usaha (KSU), Tubagus Imam, menyebutkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi DMP Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis dinilai tidak sesuai aturan yang ada.


"Padahal, undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 sudah dijelaskan terkait mekanisme pemberhentian tambang. Kenapa secara tiba-tiba ada pemberhentian. Dalam hal ini penegakan hukumnya seperti main-main, UU kemana,” Tegas Tubagus Imam (9/4/2022).


Secara terpisah dihubungi melalui saluran telepon ketika di konfirmasi, 

Khairil Basyar, ST, MT selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara, sangat kaget atas keputusan BKPM.


“Jadi penjabutan izin, Kan ini tiba-tiba nih, dapat informasi Kepala DPMPTSP bahwa ada masuk e-mail , saya sendiri di ESDM jadi pemberitahuannya kepada Kepala DPMPTSP, yang sebelumnya tidak ada pemberitahuan sama sekali, misalnya surat peringatan pertama, kedua, ketiga dari BKPM” terang Khariril Basyar, ST, MT.


Sebagai keputusan tata usaha negara maka izin ini harus memenuhi unsur-unsur keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga izin sebagai bentuk keputusan tata usaha negara merupakan salah satu dimensi relasi yuridis antara pemerintah dan warganya.


“BKPM itu adalah kementerian, sementara ini kan Undang-undang (No 3 tahun 2020 pasal 173 A, Red) jadi untuk apa kita ributkan, itu kan bisa di beresin Oleh gubernur Aceh Sendiri”, Terang Yasin dari PT. Megallanic Garuda Kencana


Ada aspek lain yang harus di cermati oleh BKPM atas keputusan delapan perusahan demi kearifan lokal Pemerintah Aceh, Roda ekonomi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah, di tambah lagi dampak terhadap tenaga kerja dalam menghadapi hari raya idul fitri nanti.


Harapan untuk segera di selesaikan untuk pembatalan pencabutan ijin tentu ini menjadi tolak ukur demi kemajuan dan peningkatan ekonomi rakyat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).


 “Harapan saya, pemerintah itu cepat menyelesaikan, cepat untuk menfollowup itu, jadi kita kembali kepada kewenangannya dan kembali kepada Undang-Undang Permerintah Aceh dan aturan-aturan yang sudah disampaikan pada notulen rapat itu”, tutup yasin.(ril)

Bagikan:

Komentar