Perkara Cabul, Dituntut 9 Tahun Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Pakta Hakim PN Rohil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Perkara Cabul, Dituntut 9 Tahun Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Pakta Hakim PN Rohil

Kamis, 26 Mei 2022 | 18:10 WIB


Rokan Hilir (Riauantara.co) - Terkait vonis yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Selasa , (24/5/2022) dalam perkara tindak pidana cabul anak di bawah umur berinisial NSS (16) yang dilakukan oleh terdakwa berinisial JS (19) sempat menjadi perbincangan publik pro dan kontra di tengah warga Rohil,


Terkait Pro dan Kontra sebagian warga menanggapi Perkara nomor 106/pid.sus/2022/pn rhl, yang di Ketuai Majelis Hakim Erif Erlangga SH dengan anggotanya Aldar SH dan Nora  SH , karena vonis hakim dinilai jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil yang sebelumnya menuntut Terdakwa JS dengan ancaman pidana 9 tahun penjara sedangkan Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa JS dengan pidana 1 tahun penjara denda Rp 500 juta dengan subsider kurungan (1 bulan) penjara., "


Terkait hal ini tim awak media Rabu , 25/5/2022, malam meminta konfirmasi kepada Ketua PN Rohil Rio Barten Timbul Hasahatan SH MH melalui wakil Juru bicara PN Rohil Hendrik Nainggolan SH yang menjelaskan ,


" Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada Terdakwa dengan pertimbangan didasari dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang pada pokoknya mengatur Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah minimal dengan pertimbangan khusus antara lain: "


1. Ada perdamaian dan terciptanya kembali harmonisasi hubungan antara Pelaku/Keluarga Pelaku dengan Korban/Keluarga Korban, dengan tidak saling menuntut lagi bahkan sudah menikah antara pelaku dan korban, atau perbuatan dilakukan suka sama suka. Hal tersebut tidak berlaku apabila perbuatan dilakukan  oleh ayah terhadap anak kandung/tiri, guru terhadap anak didiknya;


2. Harus ada pertimbangan hukum dilihat dari aspek yuridis, filosofis, sosiologis, edukatif, preventif, korektif, represif dan rasa keadilan;


Dijelaskan Hendrik Nainggolan SH dari fakta hukum yang terungkap telah terjadi perdamaian antara pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa , bahwa korban dan terdakwa telah sepakat untuk dinikahkan, " Jelas Jubir PN Rohil ini. 


Selanjutnya dari keterangan  Korban yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa diketahui Terdakwa dan Korban sedang dalam hubungan pacaran ketika Terdakwa melakukan perbuatan pidana tersebut ," Jelas dia. 


  " Sehingga majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang telah menikahi Anak Korban tersebut menunjukkan adanya kesadaran terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap Korban;" Terangnya


"Selain itu dalam proses penyelesaian perkara pidana dikenal konsep restorative justice dimana penyelesaiannya mengedepankan kepentingan masa depan para pihak yang berperkara , maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa yang telah menikahi  Korban tersebut telah melindungi kepentingan masa depan Anak " jelasnya .


Korban dan anak yang ada dalam kandungan Korban,  apabila dijatuhkan pidana sebagaimana dimaksud dalam tuntutan Penuntut Umum akan menghalangi kewajiban Terdakwa untuk memberikan kehidupan yang layak kepada Korban dan anaknya yang ada dalam kandungan yang dapat merugikan kepentingan masa depan Korban dan anak yang ada dalam kandungannya tersebut; " Ujarnya .


" Untuk itu dengan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dan konsep restorative justice maka terhadap Terdakwa patut untuk dijatuhkan pidana di bawah minimal sebagaimana termuat dalam amar putusan yang dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan, " Ujarnya .


Sementara itu dilansir dari beberapa media , terkait vonis ini , Kejari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Rohil Dicky Saputra SH, Rabu (25/5/2022) menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding. karena menganggap putusan yang diberikan tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat, dimana seharusnya negara hadir untuk melindungi anak korban,


Sumber  : Konfirmasi (M Harahap)

Bagikan:

Komentar