Jakarta, riauantara.co | – Polemik muncul dalam kasus hukum yang menyeret nama Razman Arif Nasution. Hakim Syaofia Marlianti Tambunan, yang sebelumnya ditugaskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, telah dimutasi ke PN Jakarta Timur berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (Rapim MA) RI pada 22 Mei 2025. Namun, anehnya, sang hakim masih tercatat memimpin persidangan di PN Jakarta Utara.
Kuasa hukum Razman, Iskandar Halim SH MH, didampingi Oliyusman SH, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sepatutnya terjadi. “Hakim yang telah dimutasi tidak memiliki kewenangan lagi di tempat sebelumnya. Semua tugas dan wewenangnya sudah berpindah ke hakim pengganti,” ujar Iskandar, Selasa (13/5/2025), di Jakarta.
Kantor Hukum RAN Law Firm bahkan telah mengajukan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI untuk segera mengganti Ketua Majelis Hakim dalam perkara nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN. Jkt.Utr., yang tengah bergulir di PN Jakarta Utara.
Menurut Iskandar, keprihatinan utama adalah soal kepemimpinan sidang oleh hakim yang sudah tak lagi memiliki otoritas di pengadilan tersebut. “Jadwal sidang yang berubah-ubah secara sepihak, pembatasan waktu pemeriksaan saksi, dan tindakan yang dianggap membatasi hak pembelaan terdakwa adalah bentuk pelanggaran terhadap asas peradilan yang adil,” lanjutnya.
Kebijakan mutasi, menurut Iskandar, bukan hanya formalitas administratif, tetapi berkaitan erat dengan integritas dan kredibilitas sistem peradilan. Oleh karena itu, pergantian Ketua Majelis Hakim dianggap penting agar proses persidangan berjalan objektif dan menjunjung tinggi keadilan.
Hakim Mahkamah Agung, Waluyo, menyatakan bahwa jika surat tugas sudah dikeluarkan dan hakim sudah diberi penempatan baru, maka tidak ada alasan untuk tetap memimpin sidang di tempat lama. “Secara administratif, itu tidak dibenarkan. Apalagi kalau tugas baru sudah berjalan,” ungkap Waluyo melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Efran, menjelaskan bahwa hakim yang telah menerima Surat Keputusan (SK) penugasan di tempat baru harus segera berpindah maksimal satu bulan sejak SK diterima. “Jika tidak melaksanakan tugas sesuai penempatan baru, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Efran.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek penting dalam sistem hukum, yaitu independensi dan netralitas hakim. Ketegasan MA dalam menegakkan aturan internal dan etik kehakiman menjadi sorotan utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Hakim yang telah dimutasi seharusnya tidak lagi memimpin sidang di tempat lama. Kasus Syaofia Tambunan di PN Jakarta Utara menuai kritik dan sorotan dari kalangan hukum.
Komentar