DPD SPI kabupaten Siak Resmi di Daftarkan Pada Kesbangpol Siak | riauantara.co
|
Menu Close Menu

DPD SPI kabupaten Siak Resmi di Daftarkan Pada Kesbangpol Siak

Selasa, 07 Juni 2022 | 22:49 WIB





Riauantara.co.| Siak -- Bahwa Benar DPD SPI Kabupaten Siak,di daftarkan pada Kesbangpol di perkantoran Pemda Siak,pada Selasa 7/6/2022, sekitaran pukul 15, WIB.


Kehadiran Pengurus, Solidaritas Pers Indonesia ( SPI) DPD kabupaten Siak yaitu Dewa Napitupulu, sebagai ketua, Bronson purba sebagai Wakil ketua, Parlindungan Tambunan Kabid ke organisasian , bersama sama mendatangi Kesbangpol kabupaten Siak,  kedatangan dalam rangka untuk mendaftarkan organisasi DPD SPI Kabupaten Siak,dan di saat tiba, pihak  Kesbangpol yang di wakil oleh pak Adan dengan ramah, senyum dan sapa menyambutnya .


Kata Dewa Napitupulu, pada pak Adan berterus-terang ingin mendaftarkan DPD SPI Siak , sebab pak Adan sebagai petugas pendaftarannya, 


Juga  Adan menganjurkan agar  persyaratan di lengkapi,  seperti,Surat dari Akte notaris,surat keputusan Menkumham,NPWP,dan persyaratan lainnya, setelah terpenuhi langsung kita daftarkan di daftarkan , seperti saat ini lengkap  semua maka akan kita daftarkan ujar Adan.


menurut Adan dalam pendaftaran Organisasi kemasyarakatan ke Kesbangpol harus Berdasarkan PERMENDAGRI NOMOR 57 Tahun'2017, juga UU nomor 17 tahun 2013,ujar Adan.


 Dewa Napitupulu  meminta pada seluruh pengurus dan jajaran agar  mematuhi aturan dan peraturan, apalagi setelah kita daftarkan Kesbangpol, legalitas DPD SPI Kabupaten Siak sudah jelas, kita sudah mendaftarkan sesuai dengan  PERMENDAGRI NOMOR 57 Tahun' 2017.dan UU 17 Tahun 2013.


Dengan tegas Dewa katakan pada seluruh pengurus dan anggota DPD SPI Kabupaten Siak,agar dekat dengan masyarakat, jangan jadi momok menakutkan ,rangkul masyarakat,dekati pemerintah , karena kehadiran kita untuk membangun dalam hal pemberitaan, bukan jadi musuh,sebab kita SPI  memiliki slogan ,Luas tak terbatas,Berani, Solid,dan Damai , juga  dalam menjalankan tugas jurnalistik  agar tetap  berpedoman pada UU NO 40 TAHUN 1999, dan kode etik jurnalistik.


Kesbangpol kabupaten Siak,Syamsurizal.MSi, melalui pak Adan, berharap, setelah terdaftar, jangan langsung menghilang, jadilah DPD SPI Kabupaten Siak  yang bekerja dalam hal pemberitaan yang akurat dan berimbang, jangan membuat  berita Hoaks tidak berdasarkan prasangka , kehadiran DPD SPI  Kabupaten Siak semoga  mitra yang membangun.


Juga tegas Adan sajikan lah  berita yang Akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk,agar keberadaan SPI ini ,di senangi, jangan jadikan SPI jadi  momok yang menakutkan,mudah mudahan kehadiran DPD SPI ini bisa mitra masyarakat dan pemerintah dalam hal pemberitaan.


Terang  Adan  semoga kehadiran DPD SPI ini,  sifat yang membangun . Dan program kerja jangka pendek dan jangka panjang  agar  setiap enam bulan  di laporkan ke Kesbangpol, banyaknya ORMAS yang hanya  terdaftar , setelah terdaftar tidak pernah kegiatan ,bahkan menghilang, semoga kehadiran DPD SPI ini tidak seperti itu, semoga setiap enam bulan kegiatan SPI ini di laporkan ke Kesbangpol, mudah-mudahan kegiatan positif yang membantu program pemerintah,Ada nantinya perhatian dari pemerintah.ujarnya mengakhiri.(ril)


Bagikan:

Komentar