Riauantara.co.| Pekanbaru -Bertempat di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau
memeriksa 4 (empat) orang saksi terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit
Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012.Kamis (09/06/22)
Adapun Saksi-saksi yang diperiksa adalah , S (selaku Debitur pada Bank Syariah Mandiri)
Diperiksa sebagai saksi terkait nama yang bersangkutan digunakan sebagai debitur untuk
meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012
, TS (selaku Debitur pada Bank Syariah Mandiri)
Diperiksa sebagai saksi terkait nama yang bersangkutan digunakan sebagai debitur untuk
meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012, W (selaku Debitur pada Bank Syariah Mandiri)
Diperiksa sebagai saksi terkait nama yang bersangkutan digunakan sebagai debitur untuk
meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012
, ZA (selaku Debitur pada Bank Syariah Mandiri)
Diperiksa sebagai saksi terkait nama yang bersangkutan digunakan sebagai debitur untuk
meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan
tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna
menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan para saksi bertujuan
untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak
Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Cabang
Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012.(ril)
Komentar