KPID Nilai Pergub Kerja Sama Media Tidak Cocok Diterapkan Untuk Lembaga Penyiaran | riauantara.co
|
Menu Close Menu

KPID Nilai Pergub Kerja Sama Media Tidak Cocok Diterapkan Untuk Lembaga Penyiaran

Selasa, 21 Juni 2022 | 08:35 WIB




RIAUANTARA.CO.|PEKANBARU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menggandeng Forum Diskusi Radio (FDR) di Mabest kopi di jalan Rambutan No. 17 Pekanbaru pada Senin sore (13/6/2022). Diskusi tersebut mengangkat tema "Peran Radio Sebagai Penyebarluas Informasi Daerah; Peluang dan Tantangan".

Acara diskusi yang dipandu Ketua FDR Riau, Satria Utama Batubara, menghadirkan narasumber Kadiskominfotik, Erisman Yahya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau, H Eddy A Mohd Yatim, Ketua KPID Riau Falzan Surahman, dan Sekretaris FDR Riau Ismet Bustamam.

Dalam pemaparannya, Ismet yang juga pengelola Radio Patra FM Duri mengatakan,  radio merupakan sarana penyebar informasi yang mampu menjangkau semua kalangan dalam situasi apapun.

"Satu hal lagi yang menguntungkan dari radio, bila dibandingkan dengan media online, radio bisa didengarkan kapan saja sambil beraktivitas. Selama ini peran radio untuk menyampaikan informasi dan pesan positif kepada masyarakat sangat besar, terutama untuk daerah-daerah yang tidak terjangkau media cetak atau akses internet," tambah Ismed.

Ismet berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan kerja sama dengan radio siaran untuk menyampaikan pesan-pesan positif dan informasi pembangunan daerah agar partisipasi masyarakat dalam pembangungan terus meningkat.

"Sayangnya saat ini ada hambatan dalam kerja sama itu akibat munculnya Peraturan Gubernur tentang kerja sama dengan media yang menyamaratakan syarat kerja sama antara media cetak dan online dengan radio," ungkapnya.

Salah satu poin yang memberatkan adalah adanya kewajiban verifikasi Dewan Pers yamg harus dimiliki radio jika mau bekerja sama dengan pemerintah daerah. "Padahal radio bukan murni media jurnalistik yang memiliki struktur keredaksian sehingga harus diverifikasi dewan pers. Apalagi radio diatur lewat UU Penyiaran dan berada dalam pengawasan KPI," kata Ismet.

Ketua KPID Riau, Falzan Surahman mengatakan bahwa tugas mereka sebagai perwakilan masyarakat adalah untuk menyaring siaran yang mengandung pesan-pesan yang akan disiarkan kepada khalayak ramai.

"Tugas KPID adalah sebagai penyaring, dengan berlandaskan kepada norma-norma yang berlaku di masyarakat Indonesia. Sehingga pesan yang disiarkan kepada masyarakat adalah yang sesuai dan mendidik," jelas Falzan.

Terkait masalah Pergub, Falzan sependapat bahwa dalam kerja sama dengan pemerintah tidak harus mewajibkan syarat adanya verifikasi Dewan Pers jika radio tersebut bukan murni radio berita. Apalagi di bidang penyiaran ada syarat IPP bagi pengelola radio dan kewajiban mengikuti Pedoman Perilaku Siaran. "Jadi saya mendukung jika ke depan Pergub ini bisa direvisi atau disesuaikan berdasarkan jenis medianya," kata Falzan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kadiskominfotik Erisman Yahya menyampaikan peluang adanya revisi Pergub tersebut jika memang justru menghambat upaya penyebarluasan informasi melalui media radio.

"Hanya Alquran dan Haditz yang tak boleh diubaj, selebihnya bisa diubah atau disesuaikan. Tentu ada mekanisme atau aturan dalam merevisi sebuah pergub. Ini nanti akan kami diskusikan dengan Pak Gubernir," kata Erisman.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau, Eddy A Mohd Yatim menjelaskan bahwa pihaknya sangat mendukung peran radio dalam menyiarkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga yakin radio dapat terus bertahan di era milenial seperti sekarang. "Masih ada harapan radio untuk bertahan, sama seperti media cetak. Tergantung cara kita mengelolanya seperti apa," katanya.

Eddy juga mengatakan bahwa informasi penting harus tersalur, terutama di daerah yang belum terjangkau oleh internet. "Radio bisa didengar dimana saja. Jadi memang benar bahwa radio bisa menjadi sarana penyampaian informasi di daerah-daerah pelosok. Jangan sampai penyampaian informasi tidak merata, nah ini lah saah satu alasan eksistensi radio masih berperan penting," jelas Eddy.

Terkait masalah Pergub, ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Riau untuk membicarakan kemungkinan melakukan revisi agar tidak menjadi penghambat dalam kerja sama antara Pemda dan pihak radio. 

Ia sependapat dengan Erisman jika Pergub itu memang perlu dalam upaya mengangkat marwah media dan pers yang belakangan tergerus akibat ulah oknum wartawan abal-abal. "Peraturan tersebut gunanya untuk menaikkan marwah wartawan yang belakangan banyak tercoreng oleh oknum wartawan yang tidak profesional dan menjunjung kode etik jurnalistik" lanjut politisi partai Demokrat tersebut.***

Bagikan:

Komentar