Ringkus Penyalah Guna Sabu di WC Kosong, Polsek Bagan Sinembah Sita 2,07 Gram BB | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ringkus Penyalah Guna Sabu di WC Kosong, Polsek Bagan Sinembah Sita 2,07 Gram BB

Selasa, 07 Juni 2022 | 21:53 WIB


Rokan Hilir (Riauantara.co) -Ringkus seorang pria diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di sebuah WC kosong, Polsek Bagan Sinembah berhasil menyita barang bukti (BB) seberat 2,07 gram


Penyalahguna, RHJ Hutagalung alias Roni ( 42) alamat Jalan Lintas Riau – Sumut Balam KM. 27  Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan  Balai Jaya Rokan Hilir di ringkus petugas setelah menerima informasi dari masyarakat.


RHJ Hutagalung alias Roni diringkus di Jalan Lintas Riau – Sumut Balam KM. 28 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Rohil. Sabtu 04 Juni 2022, Sekira Pukul 14.00 WIB.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK menyampaikan kepada wartawan melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Selasa 7/6/) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi diwilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.


Awalnya Tim Opsnal unit Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya, bahwa ada orang melakukan penyalahgunaan narkotika di ruang WC kosong, 


Setelah mendengar informasi tersebut Tim Opsnal melaporkan kepada Kapolsek Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH dan Kapolsek langsung memerintahkan tim untuk Cek TKP," ungkapnya.


Dan sesampainya di TKP tepatnya diruang WC kosong Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan seorang laki-laki yang mengaku bernama Roni HHJ Hutagalung alias Roni. Sedangkan 2 orang temannya laki-laki berhasil melarikan diri.


Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengeledahan diruang WC kosong dan ditemukan barang bukti berupa, 1  bungkus plastic bening sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, sebanyak 10  bungkus plastic bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, sebanyak 2 buah mancis warna merah warna biru.

 

Dan 1 buah mancis warna ungu memakai sumbu obor dari jarum, 1 buah sendok dari plastic warna putih, 1 buah pipet dari plastic warna putih, 1  bungkus plastik bening sedang didalamnya berisikan sebanyak 5 bungkus plastic bening kecil kosong dan 1 unit Handphone android merk Vivo warna biru dan 1 set alat isap (bong). selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini.


Barang Bukti tersebut yakni, 1  bungkus plastic bening sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu,10 bungkus plastic bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1  unit timbangan digital, 2 buah mancis warna merah warna biru, 1  buah mancis warna ungu memakai sumbu obor dari jarum, 1 buah sendok dari plastic warna putih, 1 buah pipet dari plastic warna putih, 1 bungkus plastik bening sedang didalamnya berisikan sebanyak 5 bungkus plastic bening kecil kosong, 1 unit Handphone android merk VIVO warna biru dan 1 set alat isap (bong).


Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Jo 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya.


Sumber. : rilis Humas Polres Rohil. 

(M Harahap)

Bagikan:

Komentar