Rokan Hilir (Riauantara.co) - Sat Narkoba Polres Rohil berhasil menciduk seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya, Selasa 31 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
Pria berinisial JP alias Joni (29) di diciduk petugas di rumah kontrakannya di Jalan RA. Kartini Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Rokan Hilir
BB paketan kecil seberat 0,95 gram.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Kamis (2/6/2022) membenarkan Pengungkapan Tindak Pidana penyalah gunaan Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil.
"Berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu diwilayah Bagan Batu Kota. Dengan berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohil IPTU I Gusti Ngurah Kade Martayasa, S.H. memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian," ungkap AKP Juliandi.
Dikatakan AKP Juliandi, dari hasil penyelidikan dan pengintaian ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang yang di duga pelaku sedang berada di rumah kontrakan, di amankan serta dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan di temukan 1 paket narkotika jenis sabu dalam penguasaan tersangka, berdasarkan introgasi awal pelaku mengaku berinisial JP alias Joni, dan terhadap sabu yang ditemukan dirinya mengakui benar adalah miliknya, dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dijadikan barang bukti pada saat dilakukan penangkapan dirinya dapatkan dari rekannya yang bernama Budi.
Setelah memperoleh informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba tidakmenyia nyiakan impormasi berharga itu langsung melakukan pengembangan terhadap keberadaan Budi yang mana berdasarkan informasi bahwa yang bersangkutan tinggal di belakang Masjid dan tidak jauh dari kontrakan tersangka. ciri-ciri dari saudara Budi yaitu bertubuh gempal dan menggunakan baju berwarna Hijau.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pencarian denganinisiatif lain karena tidak bisa di tempuh dengan menggunakan kendaraan, tim berjalan kaki menuju lokasi pencarian, kehadiran Tim Opsnal di curigai oleh buruannya Budi dan Budi langsung kabur melarikan diri.
Selajutnya terhadap saudara JP alias Joni di bawa ke Kantor Sat Res Narkoka Polres Rokan Hilir. untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang telah ia lakukan." Jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini.
Adapun barang bukti yakni, 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone Android dan 1 unit Handphone Nokia biasa.
Setelah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphetamine Methaphetamine dan THC.seterusnya di tuduhkan sebagai mana di katakan dalam
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"paparnya.
Sumber : rilis humas Polres (M Harahap)
Komentar