Rohil (Riauantara.co) -- Diduga sering antarkan sabu ke tkp Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Rohil, seorang kurir dibekuk Sat Res Narkoba Polres Rohil. Rabu 1 Juni 2022. Sekira Pukul 02.00 WIB.
Kurir Berinisial B alias Budi (32) alamat Bangko Langkat Desa Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Rohil dibekuk polisi beserta barang bukti (bb) seberat total 10,52 gram berupa serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Kamis (2/6/2022) membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Dikatakan AKP Juliandi," Awalnya, berdasarkan laporan dari Masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya ada seorang laki-laki bernama saudara Budi yang sering mengantar narkotika jenis sabu (selaku Kurir) narkotika jenis sabu di daerah Simpang Mayat.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohil IPTU I Gusti Ngurah Kade Martayasa, SH, memerintah Kanit Sat Res Narkoba yang di komandoi IPDA Bonni F Sagala, SH untuk menangkap diduga kurir Budi.
Selanjutnya Tim Opsnal berhasil menemukan yang diduga dan saat itu terlihat terduga Budi sedang bersama temannya, yang kemudian diketahui bernama Nanda sedang mengendarai 1 unit sepeda motor. Saat itu juga terlihat saudara Budi turun dari sepeda motor tersebut dan ada membuang sesuatu barang ke semak- semak dan kemudian Nanda lanjut mengendarai sepeda motornya.
Melihat hal tersebut Tim Opsnal melakukan tindakan dengan mengamankan saudara Nanda dan menggeledahnya, namun tidak ditemukan barang bukti apapun dibadannya. Dan saudara Budi juga ikut diamankan lalu digeledah dan juga tidak ada ditemukan barang bukti narkotika dibadannya.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap barang atau benda yang terlihat dibuang oleh saudara Budi dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil pencarian ditemukanlah 1 bungkusan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu diatas tanah dalam semak - semak yang kemudian diambil dan diperlihatkan kepada saudara Budi.
Dari hasil interogasi, saudara Budi mengakui bahwa memang ada membuang 1 bungkusan berisi diduga narkotika jenis sabu tersebut yang diakuinya didapat dari seseorang laki laki bernama Mongol (DPO). Selanjutnya Tim Opsnal membawa diduga pelaku Budi dan Nanda untuk mencari dimana keberadaan Mongol (DPO) namun tidak berhasil ditemukan dan Selanjutnya Tim Opsnal membawa Budi dan Nanda bersama barang bukti ke Polres Rohil,"jelas AKP Juliandi, S.H.
Barang Bukti tersebut berupa 1 bungkusan plastik berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 Unit handphone merk Infinix warna Biru. Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya untuk Budi didapati positif mengandung Amphetamine. Lalu kepadanya disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Sumber. : rilis Humas Polres (M Harahap)
Komentar