Warga Binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru Terima Konseling Penguatan Untuk Pemulihan dari Konselor | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Warga Binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru Terima Konseling Penguatan Untuk Pemulihan dari Konselor

Rabu, 29 Juni 2022 | 15:21 WIB




RIAUANTARA.CO.| PEKANBARU --- Warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru telah mengikuti kegiatan rehabilitasi tahap pertama yang dilaksanakan dari bulan januari sampai dengan juni 2022. Sebentar lagi kegiatan rehabiltasi tahab pertama tersebut akan selesai. Oleh sebab itu konselor IKAI (Ikatan Konselor Adiksi Indonesia) Wilayah Riau sebagai pihak ketiga yang bekerja sama dengan Lapas Kelas II A Pekanbaru. memberikan penguatan penguatan kepada residen untuk terus berjuang dalam pemulihan.


Rabu pagi (29/06) Bertempat di ruang layanan kunjungan Lapas. Warga binaan pemasyarakatan yang akan mendapatkan konselling dipanggil secara bergiliran oleh pihak konselor. Adapun jumlah warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan konselling sebanyak 3 orang.


Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada Warga binaan pemasyarakatan yang telah selesai menjalani program rehabilitasi agar tetap menjaga pemulihan melalui kegiatan kegiatan positif dan aktifitas lainnya yang dapat menunjang pemulihan dari warga binaan tersebut. Sekaligus untuk mengetahui kendala kendala apa yang mereka hadapi agar dapat dicarikan solusinya.


Salah seorang warga binaan yang mendapatkan bimbingan konselling mengungkapkan penyesalannya yang telah terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. “saya menyesal dan ingin sembuh dari penyalahgunaan narkoba ini. Maka dari itu saya mengikuti program rehabilitasi dan telah selesai. Hari ini saya mendapatkan konselling untuk memotivasi saya agar bisa mengisi hari hari dengan kegiatan positif sehingga pikiran untuk memakai narkoba secara bertahap akan berkurang dan hilang. Ujarnya.


Secara terpisah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru melalui Kasi Pembinaan Anak Didik (KASI BINADIK) Ismadi menjelaskan bahwa Warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II A Pekanbaru kasus narkotika mendapatkan program rehabilitasi. Rehabilitasi adalah tindakan penyelamatan untuk seseorang yang sudah terlanjur kecanduan terhadap zat adiktif. Upaya ini dilakukan supaya dapat kembali produktif dalam menjalani aktifitas sehari hari.Ucapnya.


Dengan program rehabilitasi, yang diterima diharapkan mereka bisa abstinen atau berhenti mengkonsumsi narkoba. Selanjutnya mereka dilatih untuk mampu disiplin, dan mengendalikan diri sehingga dapat mengatasi dari potensi kekambuhannya. Di samping itu pula, mereka dapat mengelola fungsi sosialnya. Tutupnya.


Sumber Lapas Pekanbaru 

Editor Heri W Batubara

Bagikan:

Komentar