Diduga Terlibat Peredaran Sabu, 2 Lelaki Ditangkap Polsek Pujud di Tempat Berbeda | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Diduga Terlibat Peredaran Sabu, 2 Lelaki Ditangkap Polsek Pujud di Tempat Berbeda

Jumat, 29 Juli 2022 | 06:51 WIB




ROHIL (Riauantara.co) -- Diduga terlibat peredaran Sabu, 2 orang lelaki berhasil di tangkap Tim Opsnal unit Polsek Pujud di tempat berbeda.


Lelaki berinisial S alias Udin (31) alamat Jln Seminai Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, di tangkap di Simpang Naga Mas Kepenghuluan Siarang-Arang Kecamatan Pujud Rokan Hilir. Rabu 27/ 2022 sekira pukul 23.00 WIB. 


Sementara temannya H Simanjuntak alias Juntak, (27) ditangkap oleh Personel unit Polsek Pujud di dalam rumahnya, pada hari dan tanggal yang sama, di Simpang Manggala Junction,Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih. Rokan Hilir.


Dari tangan terduga berhasil disita seberat 1,99 gram barang bukti berupa serbuk kristal bening putih diamankan polisi dalam penangkapan kedua diduga tersangka tersebut.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Kamis (28/7/2022) membenarkan adanya laporan dan Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh jajaran Polres di Polsek Pujud.


Juliandi menjelaskan koronolog, " Semula, Tim Opsnal unit Polsek Pujud mendapatkan Informasi dari Masyarakat yang dapat di percaya bahwa di Simpang Naga Mas, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotia jenis sabu.


Lalu Tim Opsnal melakukan Patroli, lantas mengamankan seorang laki-laki yang mengendari 1 unit sepeda motor Yamaha Byson warna merah. Saat di introgasi dirinya mengaku bernama saudara S alias Udin.


Pada saat itu Saudara S alias Udin ini membuang 1 kotak plastik bening selanjutnya Personel menyuruh mengambil Kotak plastik bening tersebut.Setelah di buka, berisikan 7 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu dan selanjutnya di lakukan penggeledahan badan.


Dan di saku celana sebelah kanannya di temukan 1 unit hp merk oppo A16 warna biru, disaku celana belakang terdapat 1 buah dompet warna coklat yang berisikan uang tunai Rp.700.000,-


Saudara Saparudin alias Udin mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari saudara Haradongan Simanjuntak alias Juntak yang beralamat di Simpang Manggala Junction Dusun Manggala Junction Rt.022/Rw.010 Lingkungan 4 Kep. Banjar XII Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir


Selanjutnya dilakukan pengembangan ke alamat saudara Haradongan alias Juntak tepatnya di dalam rumahnya, Personel Polsek Pujud mengamankan Saudara Haradongan Simanjuntak alias Juntak, dan kemudian dilakukan penggeledahan.

 

Di saku belakangnya di temukan 1 buah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai Rp.1.400.000,- tepatnya di meja di temukan 1 unit hp merk vivo warna silver, 1 unit hp nokia warna putih hitam. Penggeledahan di dalam kamarnya, di dalam dinding terdapat 1 bungkus plastik asoi warna putih yang di dalamnya beriskan 70 Bungkus plastik bening klip merah kosong, 1 buah timbangan digital warna hitam dan sarungnya, 1 buah skop warna putih.


Serta di dinding juga ditemukan 1  buah bong lengkap pada saat di interogasi ianya mengatakan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saudara inisial B. yang beralamat di Balam km 22, dan dilakukan pengembangan ke rumah saudara inisial B, akan tetapi saudara B tidak dapat di temukan. selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.


Barang bukti yang dibawa bersama tersangka adalah, 7 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak plastik bening, 1 unit Hp Oppo A16 warna biru, 1 buah dompet warna coklat, uang tunai Rp.700.000,-


Dan lainnya 1 unit sepeda motor yamaha Bison  BM 3270 HB warna merah, 1 unit Hp merk Vivo Type Y21  warna silver, 1 unit Hp merk nokia warna putih kombinasi hitam, 1 unit timbangan digital warna hitam beserta sarungnya, 1 buah skop warna putih, 70 buah plastik bening kosng klip merah, 1 buah dompet warna hitam, yang berisikan uang tunai, Pungkasnya. 


Sumber  : rilis humas polres (M Hrp)

Bagikan:

Komentar