Dituntut 2 Tahun Penjara,PH Terdakwa Annas Maamun Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Faktor Usia Terdakwa | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dituntut 2 Tahun Penjara,PH Terdakwa Annas Maamun Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Faktor Usia Terdakwa

Kamis, 14 Juli 2022 | 00:26 WIB





Riauantara.co.| Pekanbaru– Dituntut 2 tahun penjara,PH terdakwa Annas Maamun berharap Majelis Hakim pertimbangkan faktor usia terdakwa pada putusannya, hal ini dikatakan Penasehat Hukum usai persidangan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Annas Maamun Eks Gubernur Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,14 Juli 2022.


Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.


Dalam Tuntutan nya JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 huruf (a) UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. Dalam Tuntutannya Penuntut Umum menuntut terdakwa 2 (dua) tahun Pidana penjara dengan denda sebesar 150 juta rupiah,subsider 6 bulan kurungan.


Usai persidangan salah seorang Penasehat Hukum/PH terdakwa menanggapi tuntutan dari Penuntut Umum tersebut PH terdakwa H. Annas Maamun, Aguslan Daulay., S.H. Dalam keterangannya memberikan tanggapan bahwa Klien kami Pak H. Annas Maamun sejak awal dari persidangan bersikap kooperatif, sopan dan berterus terang apa adanya sehingga sangat membantu dalam mengungkapkan perkara ini dengan seterang terangnya.


“Terkait Tuntutan Penuntut Umum, kami pikir itu adalah hak dari Penuntut Umum, kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memberikan hukuman yang ringan mengingat Pak 

ringan mengingat Pak H. Annas Maamun sudah sepuh, dan bersikap koperati,”jelas Aguslan Daulay,SH.


Lebih lanjut Penasihat Hukum terdakwa, ketika ditanya awak media tentang langkah selanjutnya dengan tegas mengatakan bahwa akan mengajukan pledoi atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(ril)

Bagikan:

Komentar