PN Pekanbaru Vonis Mati Dua Terdakwa Kepemilikan 81 Kg Sabu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PN Pekanbaru Vonis Mati Dua Terdakwa Kepemilikan 81 Kg Sabu

Rabu, 06 Juli 2022 | 17:19 WIB






Riauantara.co.| Pekanbaru  - Sidang tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Asmahdi dan Hasanah digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,6 Juli 2022.


Sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.


Pada putusannya Majelis Hakim menghadiahi kedua terdakwa Asmahdi dan Hasanah dengan Pidana Mati.


Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU juga pada tuntutannya kepada kedua terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” sebagimana dalam dakwaan Primair melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Untuk diketahui informasi yang diperoleh bahwa kedua terdakwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa pada bulan September 2021 sekira pukul 09.00 WIB, sewaktu Terdakwa bersama Saksi HASNAH alias ANA sedang berada di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Swadaya Gang Potlot No. 18 Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, Sdr. ABU alias ADAMI (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa meminta nomor handphone yang lain milik Terdakwa.


Kemudian Terdakwa mengirimkan nomor handphone Terdakwa kepada Sdr. ABU alias ADAMI. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh orang tidak di kenal mengarahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diletakkan oleh orang tidak di kenal tersebut di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Kaharudin Nasution Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.


Setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa dan Saksi HASNAH alias ANA bawa ke rumah kontrakan yang terletak di Jalan Swadaya Gang Potlot No. 18 Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, setelah itu narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) bungkus tersebut Terdakwa dan Saksi HASNAH alias ANA simpan di dalam kardus rokok Chief. 


Selanjutnya dari 50 (lima puluh) bungkus narkotika jenis sabu tersebut sudah sebanyak 18 (delapan belas) bungkus Terdakwa antarkan kepada orang tidak di kenal (pembeli) atas perintah Sdr. ABU alias ADAMI. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 WIB, sewaktu Terdakwa bersama Saksi HASNAH alias ANA sedang berada di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Swadaya Gang Potlot No. 18 Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.


Sdr. ABU alias ADAMI menghubungi Saksi HASNAH alias ANA meminta untuk mengambil narkotika jenis sabu kemudian Sdr. ABU alias ADAMI mengirimkan nomor handphone seseorang kepada Saksi HASNAH alias ANA lalu Saksi HASNAH alias ANA memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa menghubungi nomor handphone tersebut dan mengarahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di dalam mobil Toyota Avanza warna merah di pinggir Jalan Nangka Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.


Setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa dan Saksi HASNAH alias ANA bawa ke rumah kontrakan yang terletak di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas I Blok A2 No. 15 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru, setelah itu narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) bungkus tersebut Terdakwa dan Saksi HASNAH alias ANA simpan sebanyak 16 (enam belas) bungkus di dalam kardus magic com Yong Ma, sebanyak 5 (lima) bungkus di dalam plastik keresek warna biru, dan sisanya sebanyak 29 (dua puluh sembilan) bungkus di dalam 2 (dua) buah tas ransel warna hitam biru. Selanjutnya dari 50 (lima puluh) bungkus narkotika jenis sabu tersebut sudah sebanyak 1 (satu) bungkus Terdakwa antarkan kepada orang tidak di kenal (pembeli) atas perintah Sdr. ABU alias ADAMI. 


Pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi HIDAYAT KURNIAWAN SIREGAR, Saksi HASBI dan Saksi RENO PUTRA bersama Anggota Tim Ditresnarkoba Polda Riau yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ketika sedang berada di sebuah showroom mobil yang terletak di Jalan H.R. Subrantas Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru, 


Saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Vivo warna putih beserta Simcard dan 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam beserta Simcard, setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa yang terletak di Jalan Swadaya Gang Potlot No. 18 Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru dengan disaksikan oleh Saksi SALAM selaku Ketua RT di kamar belakang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus rokok Chief didalamnya terdapat 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan narkotika jenis sabu, kemudian sewaktu diinterogasi Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr. ABU alias ADAMI dan Terdakwa hanya menerima upah dari Sdr. ABU alias ADAMI untuk mengambil dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau di Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


Dari hasil pengembangan pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi HIDAYAT KURNIAWAN SIREGAR, Saksi HASBI dan Saksi RENO PUTRA bersama Anggota Tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penangkapan terhadap Saksi HASNAH alias ANA ketika sedang berada di Hotel Citismart Bandara yang terletak di Jalan Kaharudin Nasution Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi HASNAH alias ANA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam tanpa Simcard, 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru tanpa Simcard, 1 (satu) unit handphone Samsung beserta Simcard, 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam beserta Simcard, 10 (sepuluh) buah kunci pintu rumah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 No. Polisi BM 3822 BU warna coklat, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario 150 No. Polisi BM 3822 BU warna coklat an. SRI YULIYATI, 1 (satu) lembar BPKB sepeda motor Honda Vario 150 No. Polisi BM 3822 BU warna coklat an. SRI YULIYATI, setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa yang terletak di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas I Blok A2 No. 15 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru di kamar depan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam biru didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam biru didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kardus magic com Yong Ma didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik keresek warna biru didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam biru. Selanjutnya Saksi HASNAH alias ANA beserta barang buktinya di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau di Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(ril/pn)

Bagikan:

Komentar