Seorang Pengedar Sabu Diciduk Satreskrim Polres Dumai | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Seorang Pengedar Sabu Diciduk Satreskrim Polres Dumai

Selasa, 19 Juli 2022 | 19:59 WIB





RIAUANTARA.CO.| DUMAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.


Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah SD Alias UC (24) warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.


SD Alias UC (24) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 (dua) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 87,91 (delapan puluh tujuh koma sembilan puluh satu) Gram, 1 (satu) helai Kantong Plastik warna Hitam, 1 (satu) helai Plastik warna Merah, 1 (satu) buah Kaleng Rokok Gudang Garam Surya, 1 (satu) lembar Kertas Tisu dan seperangkat alat hisap Shabu (Bong).


Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Juli 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka SD Alias UC (24) di sebuah Kamar Hotel Jalan Wan Amir RT. 02 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Sabtu (16/07/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.


Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Saat dikonfirmasi, Selasa (19/07/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Shabu.


“Tersangka SD Alias UC (24) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (Lima) Tahun dan maksimal selama 20 (Dua Puluh) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.(ril)

Bagikan:

Komentar