Simpan Sabu Titipan Kawannya Seberat 1,99 Gram Di Ringkas Personil Polsek Pujud | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Simpan Sabu Titipan Kawannya Seberat 1,99 Gram Di Ringkas Personil Polsek Pujud

Rabu, 20 Juli 2022 | 17:03 WIB




Rokan Hilir (Riauantara.co) -- Seorang buruh berinisial AS alias Dedek (39) diamankan Unit reskrim Polsek Pujud usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di ruang tamu tepatnya diatas lantai. Sementara rekannya berinisial D selaku pemilik barang berhasil melarikan diri.


AS alias Dedek diamankan di rumahnya di Dusun Suka Makmur RT 001 RW 001 Kepenghuluan Pematang Genting Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir pada Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wib.


Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa plastik bening klip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,99 Gram, satu buah bong, dua buah kompor, 2 buah kaca pirex,1 buah gunting, satu buah timbangan elektrik, tas sandang , 48 plastik bening klip merah kosong dan satu handphone. 


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi menerangkan kepada wartawan melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Rabu (20/7/2022) membenarkan penangkapan tersangka berinisial AS alias Dedek oleh unit reskrim Polsek Pujud dalam waktu 30 menit setelah mendapat informasi dari warga bahwa di rumah AS sering dijadikan transaksi narkoba.Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 Wib.


Dari info tersebut ,Tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan sekitar pukul 11.30 Wib, melihat seseorang dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang duduk didepan rumah dan mencoba menghampiri, akan tetapi laki-laki tersebut melarikan diri kedalam rumah, namun berhasil diamankan". Kata AKP Juliandi.


Setelah diamankan dan langsung dilakukan interogasi dan mengakui bernama AS alias Dedek mengatakan bahwa tersangka ada menyimpan narkotika jenis sabu didalam ruang tamu tepatnya diatas lantai rumahnya.


Pada saat itu juga, timunit reskrim Polsek Pujud mengintrogasi tersangka dari mana dirianya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dan tersangka mengaku dirinya memperoleh dari Saudara D (DPO) yang pada saat itu melarikan diri dari dalam rumah tersangka pada saat dilakukan penangkapan.


Untuk tersangka AS alias Dedek beserta barang buktinya sudah diamankan ditahanan di Malolsek Pujud, kemudian untuk rekannya berinisial D selaku pemilik barang berhasil melarikan diri ditetapkan sebagai DPO.


Sumber. :rilis humas polres (M Harahap)

Bagikan:

Komentar